JABARTERKINI.COM – Pengurus Daerah Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (Kopma GPII) Bogor mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk menutup V Bar Cafe yang berlokasi di Jalan Bina Marga II, Baranang Siang, Bogor Timur.
Bukan tanpa alasan, pasalnya pihaknya menduga bahwa tempat tersebut melalukan Penjualan Minuman Berakohol (Minol) ilegal.
Ketua Kopma GPII Bogor, R Ahmad Fajrul mengatakan dari hasil kajian dan investigas yang dilakukan, bahwa ada dugaan penjualan Minol Ilegal di tempat tersebut.
“Kami sudah melakukan kajian dan investigasi langsung, bahwa ada penjualan minol yang diduga kuat tidak memiliki izin,” kata Faiz sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024).
Ia meminta Pemkot Bogor untuk bergerak cepat menindak tempat tersebut karena dirasa sudah lama dibiarkan.
“Kami meminta Pemkot Bogor untuk segera melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku, bila perlu tutup permanen, nyali Pj Walikota Bogor dipertanyakan disini,” ujarnya.
Jangan sampai, lanjut Faiz ada kesan pembiaran terhadap V Bar Cafe yang diduga melanggar aturan.
“Kami apresiasi Pemkot Bogor yang menindak tegas Penjualan Minol ilegal di pinggir-pinggir jalan atau warung kecil, tapi jangan sampai ada tebang pilih, kami minta tindak segera V Bar,” tegasnya.
Pihaknya juga mengaku akan terus melakukan investigasi ke tempat lain karena diduga marak penjualan Minol ilegal di Kota Bogor.
“Jangan sampai Kota Bogor punya julukan baru sebagai Kota Minol ilegal,” pungkasnya. (*)













