Daerah

Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Rumpin Bogor Diduga Dimanfaatkan Oknum Mafia Gas, Aparat Didesak Bertindak

×

Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Rumpin Bogor Diduga Dimanfaatkan Oknum Mafia Gas, Aparat Didesak Bertindak

Sebarkan artikel ini

Rumpin, Bogor – Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu diduga kuat dimanfaatkan oleh sejumlah oknum mafia migas untuk meraup keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada gas subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Kegiatan penyalahgunaan distribusi elpiji tersebut diduga berlangsung sejak beberapa waktu terakhir. Salah satu modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg untuk kemudian dijual dengan harga lebih tinggi. Aksi ini dinilai sebagai bentuk kejahatan ekonomi yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, seorang oknum pengusaha berinisial M mengakui bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Robin alias Asep Kancil. “Iya, Robin itu Asep Kancil, Bang. Dia bemper-nya. Apalah arti sebuah nama yang gonta-ganti. Sabtu Minggu kita libur, paling Senin kita jalan lagi,” ujarnya dengan nada santai.

Hal tersebut mendapat perhatian dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Bogor Raya (KAMBR) yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menelusuri dan menindak tegas permasalahan tersebut.

“APH jangan bungkam apalagi ada main mata, segera tindak dan tangkap oknum mafia tersebut,” ucap Dewa Koordinator Aksi KAMBR kepada media.

Sumber lain yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Iya nanti saya sambungkan, hubungi saja Robin alias AK (Asep Kancil), soalnya usaha lagi nggak baik-baik aja.”
Sementara itu, narasumber berinisial JPN menambahkan, “Tangkap saja yang atas-atasnya. Di Bogor juga banyak pemain seperti itu.”

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg subsidi ini merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tak hanya itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan pengembangan penyidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan besar yang terlibat dalam penyalahgunaan gas subsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk pemilik usaha, belum berhasil dikonfirmasi lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *