DaerahEkonomi & BisnisJawa BaratNasional

KNPI Ultimatum Pemkot: Jangan Biarkan THM Langgar Aturan Seenaknya!

×

KNPI Ultimatum Pemkot: Jangan Biarkan THM Langgar Aturan Seenaknya!

Sebarkan artikel ini

Bogor, Jabarterkini.com – Wakil Ketua Bidang Pariwisata DPD KNPI Kota Bogor, Milzam Bajened, angkat bicara terkait maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor yang diduga tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol (minol) golongan B dan C. Ia menyebut, temuan tersebut berdasarkan data valid yang telah dihimpun pihaknya.

“Kami memiliki data dan bukti yang lengkap mengenai THM-THM yang menjual minol golongan B dan C tanpa izin. Ini sudah sangat meresahkan dan mencederai aturan yang berlaku,” tegas Milzam pada Minggu (18/5).

Menurut Milzam, fenomena ini bukan hanya mencerminkan lemahnya pengawasan, tetapi juga membuka celah pelanggaran hukum yang berdampak buruk terhadap ketertiban umum. Ia menilai, langkah tegas dari pemerintah kota, khususnya Satpol PP, harus segera dilakukan untuk menertibkan praktik-praktik ilegal tersebut.

“Kami minta Pemkot Bogor melalui Satpol PP segera menutup THM yang terbukti tidak memiliki izin. Jika mereka tetap membandel menjual minol golongan B dan C secara ilegal, maka tidak ada pilihan selain ditutup secara permanen,” ujarnya.

Milzam juga mengingatkan agar Satpol PP tidak “masuk angin” atau main mata dengan pelaku usaha yang melanggar aturan. Ia mengungkapkan bahwa KNPI siap menyerahkan semua data dan bukti kepada pihak berwenang agar bisa dijadikan dasar tindakan hukum.

“Jangan sampai Satpol PP Kota Bogor diduga masuk angin karena tidak bertindak. Jika itu terjadi, kami tidak akan diam. Demi menegakkan aturan dan menjaga marwah Kota Bogor, kami tidak akan tinggal diam, ” tegasnya.

Ia pun menambahkan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat sektor hiburan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap penataan kota yang tertib dan patuh hukum.

“Pariwisata dan hiburan penting, tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai citra Kota Bogor rusak karena dibiarkan marak pelanggaran,” pungkasnya. (GZR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *