Nasional

LSM Tri Nusa dan CBA Desak Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Maladministrasi Kerja Sama Migas Bekasi

×

LSM Tri Nusa dan CBA Desak Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Maladministrasi Kerja Sama Migas Bekasi

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Pernyataan mengejutkan muncul terkait dugaan maladministrasi kerja sama migas Bekasi yang melibatkan PD Migas Kota Bekasi dan perusahaan asing Foster Oil & Energi Pte Ltd. Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyatakan sengketa hukum antara kedua pihak telah diselesaikan secara damai. Namun, LSM Tri Nusa dan Center for Budget Analysis (CBA) justru mencurigai adanya praktik maladministrasi yang serius dalam perjanjian kerja sama tersebut. Mereka mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menyelidiki dan mengungkap potensi korupsi dalam proyek migas yang merugikan negara ini.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa pernyataan damai yang disampaikan Walikota Bekasi tidak menjamin tidak adanya konflik kepentingan atau potensi korupsi di masa depan. Menurut Uchok, dalam waktu dekat pihak-pihak terkait masih berpotensi berkonflik dalam memperebutkan hak pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara. Ia menilai bahwa perjanjian kerja sama yang disebut Joint Operation Agreement (JOA) dan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PD Migas dan Foster Oil & Energi pada tahun 2011 sarat dengan dugaan penyimpangan.

Uchok menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dirut Hulu PT Pertamina Nomor 241/D00000/2010-SO, calon mitra kerja sama harus memiliki pengalaman minimal enam tahun dalam eksplorasi dan produksi migas, serta memiliki kemampuan finansial, teknis, dan reputasi yang baik. Namun, data dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapura menunjukkan bahwa Foster Oil & Energi baru terdaftar resmi pada 30 Juli 2008. Dengan demikian, perusahaan tersebut belum memenuhi syarat pengalaman enam tahun pada saat penandatanganan KSO pada 2011.

“Ini merupakan dugaan maladministrasi serius yang tidak bisa dianggap remeh,” ujar Uchok. Ia mendesak Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh proses perjanjian kerja sama tersebut.

Selain itu, LSM Tri Nusa menduga bahwa perdamaian yang diumumkan Walikota Bekasi sebenarnya telah dilakukan diam-diam sejak 2021 hingga 2022 saat Tri Adhianto menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota. Mereka menilai langkah ini menimbulkan kecurigaan praktik dading yang bisa merugikan kepentingan publik.

Uchok Sky Khadafi juga meminta Kejaksaan Agung memanggil Tri Adhianto untuk memberikan klarifikasi terkait perjanjian damai yang dianggap tidak transparan dan berpotensi merugikan negara. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya tentang penyelesaian sengketa, tapi juga tentang penegakan hukum dan perlindungan terhadap aset negara.

“Jika dugaan maladministrasi kerja sama migas Bekasi ini terbukti, maka langkah hukum tegas harus diambil agar tidak ada lagi kerugian negara dan praktik korupsi di sektor migas yang sangat strategis,” tegas Uchok.

Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian daerah dan negara. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam kerja sama migas, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar aturan.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan penyelidikan yang diajukan oleh LSM dan CBA. Namun, publik berharap agar proses hukum dapat berjalan objektif dan cepat demi menegakkan keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan migas di Kota Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *