DaerahNasional

LBHM Cibinong dan Lapas Kelas IIA Cibinong Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Binaan

×

LBHM Cibinong dan Lapas Kelas IIA Cibinong Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
LBHM Cibinong
LBHM Cibinong menjalin kerja sama strategis dengan Lapas Kelas IIA Cibinong untuk membuka Posbakum di dalam lingkungan Lapas. (Foto: Istimewa)

Cibinong – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Cibinong menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong untuk membuka Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di dalam lingkungan Lapas. Layanan ini ditujukan untuk memberikan akses bantuan hukum gratis kepada warga binaan, khususnya mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Kerja sama yang diresmikan pada Senin (29/9/2025) ini bertujuan memastikan setiap warga binaan memperoleh hak-hak hukumnya secara adil dan setara, tanpa terkendala biaya. Melalui Posbakum, warga binaan dapat mengakses layanan konsultasi hukum serta pendampingan dalam proses hukum secara cuma-cuma.

“Program ini merupakan upaya kami untuk mendekatkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum di dalam Lapas dan memiliki keterbatasan ekonomi,” ujar Direktur LBHM Cibinong, Bambang Pradityo.

Untuk memanfaatkan layanan ini, warga binaan hanya perlu menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa asal sebelum masa penahanan. Dokumen ini menjadi bukti kelayakan untuk menerima bantuan hukum secara gratis.

Layanan Posbakum diharapkan dapat membantu warga binaan memahami hak dan kewajiban hukum mereka, menghadapi proses hukum lanjutan, serta memperoleh pendampingan hukum yang kompeten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *