Bogor – Pembangunan masjid yang diprakarsai oleh Yayasan As Sa’adah di wilayah RW 019, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai penolakan dari sebagian warga. Penolakan ini mencuat karena diduga pembangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait, yang merupakan syarat wajib dalam proses pendirian rumah ibadah.
Merespons kondisi tersebut, Ketua RW 019, Syarifuddin, bersama sejumlah tokoh masyarakat memfasilitasi pertemuan mediasi yang digelar di Masjid Fatme Jalal Sabsabi, Sabtu (27/09/2025). Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Yayasan As Sa’adah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibinong, MUI Karadenan, Kasi PKM Karadenan, Bhabinkamtibmas Karadenan, serta sejumlah undangan lainnya.
Tiga Poin Kesepakatan
Mediasi yang berlangsung tersebut menghasilkan tiga kesepakatan penting yang merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadat, yakni:
1. Penghentian sementara pembangunan masjid hingga seluruh perizinan, termasuk PBG, diterbitkan secara resmi oleh instansi berwenang.
2. Pembangunan hanya dapat dilanjutkan setelah seluruh izin terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Pembatasan kegiatan salat Jumat di masjid baru, apabila bangunan telah selesai, selama Masjid Fatme Jalal Sabsabi yang berjarak cukup dekat masih mampu menampung seluruh jemaah.
Pembangunan Diduga Tetap Berjalan
Meskipun telah terjadi kesepakatan untuk menghentikan sementara pembangunan, laporan dari warga menunjukkan bahwa aktivitas konstruksi di lokasi tetap berlangsung. Dugaan pelanggaran kesepakatan pun menguat.
Ketika dikonfirmasi pada Rabu (01/10/2025), penanggung jawab pembangunan dari Yayasan As Sa’adah, Habib Hasyim, mengaku bahwa pekerjaan yang dilakukan hanya untuk menghabiskan sisa semen sebanyak satu truk yang telah terlanjur dibeli. Namun, informasi ini diragukan setelah dilakukan pengecekan lapangan. Menurut keterangan pekerja, semen datang secara bertahap dalam jumlah kecil, yakni sekitar 20 zak per pengiriman, dan hanya tersisa beberapa zak di gudang saat ini.
Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa pembangunan tetap dilanjutkan secara diam-diam, tanpa mengindahkan hasil kesepakatan dan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Warga Khawatir Konflik Muncul Kembali
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat RW 019 Karadenan. Warga khawatir, pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah disetujui bersama dapat kembali memicu konflik dan mengganggu ketenteraman lingkungan.
Masyarakat berharap, seluruh pihak, khususnya Yayasan As Sa’adah, dapat menghormati dan mematuhi kesepakatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kerukunan dan ketertiban di lingkungan mereka. (Ltf)













