Jawa BaratEkonomi & BisnisOtomotif

FIFGroup Bandung Tegas Tempuh Jalur Hukum Untuk yang Berani Coba Over Alih Motor Kredit

×

FIFGroup Bandung Tegas Tempuh Jalur Hukum Untuk yang Berani Coba Over Alih Motor Kredit

Sebarkan artikel ini

Bandung, Jabarterkini – PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk di bidang penyediaan layanan pembiayaan, menghadapi sejumlah dinamika bisnis yang terjadi.

Salah satunya adalah tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh oknum debitur. Sebagai bentuk untuk memberikan edukasi dan efek jera bagi masyarakat khususnya bagi debitur, FIFGROUP akan melakukan upaya hukum yang diharapkan dapat digunakan sebagai pembelajaran.

Dengan berbagai upaya hukum yang dilakukan FIFGROUP, tentunya diharapkan masyarakat dapat dengan cerdas dan bijak dalam mengoptimalkan layanan pembiayaan.

Sehingga tidak merugikan diri sendiri ataupun pihak lain dalam pengajuan kredit yang dilakukan. Salah satu tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh oknum debitur adalah melakukan over alih kredit atau pemindahan unit yang masih dalam status pembiayaan FIFGROUP oleh oknum debitur kepada pihak lain.

Seperti yang dilakukan oleh FIFGROUP Jabar 1, Section Head Remedial Mardi Suhendri dan di dampingi oleh Region Remedial Head Jabar 1 Galih AS yang melakukan upaya hukum dengan cara melaporkan debitur FIFGROUP Cabang Kota Bandung 3 berinisial EA yang merupakan warga Kelurahan Mekar Wangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung ke Polrestabes Bandung.

Dengan laporan LP/B/984/X/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Debitur dengan inisial EA ini dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan tindak pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan menyesatkan dana atau mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek fidusia yang di lakukan tanpa persetujuan tertulis yang telah dilakukan yang masih dalam status kredit di FIFGROUP.

Region Remedial Head Jabar 1 Galih AS menghimbau dan menegaskan bahwa FIGROUP Central Remedial Jabar 1 berkomitmen untuk selalu mengambil langkah-langkah upaya hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa keadilan dilakukan sesuai dengan undang-undang fidusia.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Kasus ini mencerminkan pentingnya kepatuhan dalam membayar angsuran pembiayaan dan menyoroti kerjasama antara perusahaan pembiayaan dan otoritas hukum untuk menegakkan keadilan.

“Ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak terkait untuk mematuhi perjanjian kontrak dan bertindak dengan integritas dalam setiap transaksi keuangan,” tutup Section Head Remedial, Mardi Suhendri.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *