Nasional

Peredaran Obat Golongan G di Bogor Masih Marak, Komitmen Kepolisian Dipertanyakan

×

Peredaran Obat Golongan G di Bogor Masih Marak, Komitmen Kepolisian Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Bogor | jabarterkini.com — Maraknya peredaran obat-obatan terlarang golongan G seperti Tramadol, Heximer, dan Trihex di Kabupaten Bogor kembali menuai sorotan publik. Hingga hari ini, peredaran obat-obatan tersebut masih dinilai belum tertangani secara optimal, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait peran dan komitmen aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam upaya pemberantasan.

Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang secara terbuka menyatakan perang terhadap penyalahgunaan obat golongan G karena dampaknya yang merusak psikologis remaja dan anak sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun jabarterkini.com, peredaran obat golongan G di Kabupaten Bogor masih berlangsung secara masif dan terorganisir. Modus transaksi dilakukan secara tertutup dan rapi, sehingga sulit terdeteksi secara kasat mata. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya celah pengawasan, bahkan potensi pembiaran, dalam proses penegakan hukum di lapangan.

Ironisnya, kelompok paling rentan terdampak dari peredaran obat golongan G tersebut adalah remaja dan pelajar di bawah umur. Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan sosial yang lebih luas serta mengancam masa depan generasi muda di Kabupaten Bogor.

Sejumlah pihak menilai, maraknya peredaran obat golongan G tidak mungkin terjadi tanpa lemahnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, transparansi, konsistensi razia, serta penindakan berkelanjutan menjadi tuntutan utama masyarakat.

Menanggapi situasi tersebut, Komandan Brigade Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Ardi Yansah, menegaskan bahwa kepolisian harus menjadi aktor utama dalam pemberantasan obat golongan G, bukan justru menjadi pihak yang dipertanyakan efektivitasnya.

“Persoalan hari ini bukan lagi soal ada atau tidaknya peredaran obat golongan G, tetapi sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantasnya. Jika peredaran ini terus terjadi, maka wajar publik mempertanyakan kinerja kepolisian,” tegas Ardi Yansah, Selasa (hari ini).

Ia juga mendesak kepolisian untuk melakukan langkah konkret dan terukur, mulai dari pemetaan jaringan, penindakan tegas, hingga evaluasi internal apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum.

“Jangan sampai semangat pemberantasan yang digaungkan di tingkat provinsi justru tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Kepolisian harus menunjukkan keberpihakan nyata pada keselamatan generasi muda,” tambahnya.

GPII Bogor meminta agar upaya pemberantasan obat golongan G dilakukan secara transparan dan berkelanjutan, serta melibatkan pengawasan internal dan partisipasi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah terbaru dan strategi konkret dalam menekan peredaran obat golongan G di wilayah Kabupaten Bogor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *