Nasional

Brigade GPII Bogor Desak Evaluasi Total KPU Usai Ketua Dipecat DKPP

×

Brigade GPII Bogor Desak Evaluasi Total KPU Usai Ketua Dipecat DKPP

Sebarkan artikel ini

Bogor – Brigade Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor angkat bicara menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tetap Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor, M. Habibi Zaenal Arifin.

Komandan Brigade GPII Bogor, Ardi Yansah, menilai putusan tersebut sebagai tamparan keras bagi integritas penyelenggara pemilu di daerah, sekaligus bukti bahwa pelanggaran etik di tubuh KPU Kota Bogor tidak bisa lagi ditutup-tutupi.

“Putusan DKPP ini menegaskan bahwa persoalan di KPU Kota Bogor bukan isu sepele. Ini pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik terhadap demokrasi,” tegas Ardi Yansah, Selasa (10/2/2026).

Menurut Ardi, sanksi pemberhentian tetap merupakan bentuk hukuman paling berat dalam sistem etik penyelenggara pemilu, sehingga tidak boleh dipandang sekadar sebagai pergantian jabatan semata.

“Ini bukan hanya soal individu, tapi soal rusaknya marwah lembaga. Ketika Ketua KPU diberhentikan secara tetap karena pelanggaran etik, maka publik patut mempertanyakan bagaimana kualitas pengawasan internal dan tata kelola lembaga tersebut selama ini,” ujarnya.

Brigade GPII Bogor juga mendesak KPU RI dan Bawaslu RI agar tidak berhenti pada eksekusi putusan semata, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran KPU Kota Bogor, termasuk membuka kemungkinan adanya pelanggaran lain yang belum terungkap.

“Kami mendorong audit etik dan administratif secara total. Jangan sampai ada praktik-praktik bermasalah lain yang luput dari pengawasan dan berpotensi terulang,” kata Ardi.

Lebih jauh, Ardi menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran nasional bagi seluruh penyelenggara pemilu agar tidak bermain-main dengan amanah rakyat.

“Brigade GPII Bogor menegaskan sikap: penyelenggara pemilu harus berdiri di atas integritas, bukan kepentingan. DKPP sudah memberi pesan jelas—siapa pun yang melanggar etika, harus siap disingkirkan dari sistem demokrasi,” pungkasnya.

Putusan DKPP tersebut menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Arifin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor, serta memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan, dengan pengawasan ketat dari Bawaslu RI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *