Nasional

Pemkot Bogor Berikan Diskon PBB-P2 Hingga 20 Persen, Berlaku 24 Februari–23 Maret 2026

×

Pemkot Bogor Berikan Diskon PBB-P2 Hingga 20 Persen, Berlaku 24 Februari–23 Maret 2026

Sebarkan artikel ini

BOGOR – Pemerintah Kota melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor memberikan program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat di Kota Bogor pada masa pajak tahun 2026.

Program diskon tersebut berlaku mulai 24 Februari hingga 23 Maret 2026 sebagai upaya mendorong masyarakat agar lebih cepat melakukan pembayaran pajak daerah.

Dalam publikasi resmi pemerintah kota, program ini juga menjadi bagian dari strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus optimalisasi pendapatan daerah.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut selama periode yang telah ditentukan.

Besaran Diskon Pajak

Diskon diberikan berdasarkan nilai ketetapan pajak PBB-P2, dengan rincian sebagai berikut:

  • Diskon 20 persen untuk ketetapan pajak hingga Rp100.000

  • Diskon 10 persen untuk ketetapan pajak Rp100.001 hingga Rp2.000.000

  • Diskon 5 persen untuk ketetapan pajak di atas Rp2.000.000

Program keringanan ini berlaku bagi wajib pajak yang sudah terdaftar dalam sistem e-SPPT PBB-P2.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera melakukan pendaftaran melalui layanan digital yang telah disediakan.

Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Bapenda Kota Bogor menilai program insentif ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mempercepat realisasi penerimaan daerah pada awal tahun anggaran.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses berbagai layanan pembayaran pajak daerah secara digital maupun melalui kanal layanan yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Pemkot Bogor berharap masyarakat dapat memanfaatkan program diskon ini secara maksimal sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan pajak dan pembayaran, pemerintah menyediakan layanan informasi melalui kanal resmi Bapenda Kota Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *