Daerah

Kopma GPII Bogor Desak Penutupan Sementara Yogya Cimanggu Avenue

×

Kopma GPII Bogor Desak Penutupan Sementara Yogya Cimanggu Avenue

Sebarkan artikel ini

BOGOR — Korps Mahasiswa (Kopma) Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor melayangkan kritik keras terhadap pengelola Yogya Cimanggu Avenue yang telah mengoperasikan pusat perbelanjaan di tengah belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketua Kopma GPII Bogor, Alfi Dwi, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Operasional tanpa SLF adalah pelanggaran terang. Ini bukan soal administrasi yang bisa dimaklumi, tapi menyangkut keselamatan publik. Jangan normalisasi pelanggaran dengan dalih ‘masih proses’,” tegasnya.

Kopma GPII Bogor juga mengkritik keras sikap Pemerintah Kota Bogor yang dinilai lemah dalam pengawasan dan penegakan aturan. Menurutnya, pembiaran terhadap operasional gedung tanpa SLF mencerminkan inkonsistensi dalam menegakkan regulasi.

“Kalau aturan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka wibawa pemerintah runtuh. Jangan sampai publik melihat ada pembiaran atau bahkan keberpihakan kepada kepentingan bisnis,” lanjut Alfi.

Atas kondisi tersebut, Kopma GPII Bogor secara tegas menuntut:
1. Penutupan sementara operasional Yogya Cimanggu Avenue sampai SLF resmi terbit
2. Evaluasi menyeluruh oleh Pemkot Bogor terhadap seluruh perizinan dan aspek keselamatan gedung
3. Transparansi proses perizinan kepada publik untuk menghindari kecurigaan adanya pelanggaran prosedur

Selain persoalan legalitas, Kopma GPII Bogor menyoroti dampak nyata di lapangan berupa kemacetan di sekitar kawasan yang memperburuk kenyamanan warga.

“Jangan tunggu insiden baru bertindak. Pemerintah harus hadir sebelum risiko berubah menjadi bencana,” tegasnya.

Kopma GPII Bogor menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan siap menggalang dukungan publik jika tuntutan ini diabaikan.

“Keselamatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis. Jika aturan dilanggar, maka penindakan harus dilakukan tanpa kompromi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *