Jawa Barat

APBD Jabar 2026 Alokasikan Rp6,2 Miliar untuk Lima Organisasi Masyarakat, Ini Rinciannya

×

APBD Jabar 2026 Alokasikan Rp6,2 Miliar untuk Lima Organisasi Masyarakat, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Pemerintah Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2025 menetapkan alokasi belanja hibah kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Alokasi tersebut tercantum dalam sub kegiatan “Penyusunan Program Kerja di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah” dengan kode kegiatan 8.01.04.1.01.0001.

Berdasarkan dokumen penjabaran APBD 2026, terdapat sejumlah organisasi kemasyarakatan di Jawa Barat yang tercatat menerima alokasi hibah dengan total nilai Rp6.200.000.000.

Berikut rinciannya:

  1. Lembaga Lanjut Usia Indonesia
    Alamat: Jalan Citarum No.8, Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Bandung
    Alokasi: Rp500.000.000
  2. DEPIDAR SOKSI Jawa Barat
    Alamat: Jalan Matraman No.6, Bandung
    Alokasi: Rp3.300.000.000
  3. Pengurus Pusat Angkatan Muda Siliwangi
    Alamat: Jalan Braga No.25B, Bandung
    Alokasi: Rp1.400.000.000
  4. DPD Krida Wanita Swadiri Indonesia
    Alamat: Jalan Matraman No.6, Turangga, Lengkong, Bandung
    Alokasi: Rp500.000.000
  5. DPW LDII Provinsi Jawa Barat
    Alamat: Jalan Sarijati II No.16, Bandung
    Alokasi: Rp500.000.000

Total keseluruhan alokasi hibah kepada lima organisasi tersebut mencapai Rp6,2 miliar.

Dokumen Pergub Jabar Nomor 46 Tahun 2025 merupakan dasar hukum penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 yang memuat rincian belanja daerah, termasuk alokasi hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang dinilai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian hibah kepada organisasi masyarakat merupakan bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap program pemberdayaan, pembinaan, penguatan kelembagaan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Informasi terkait alokasi anggaran tersebut menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah agar tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan manfaat sesuai tujuan program.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *