Daerah

Diduga Belum Kantongi Perizinan Lengkap, GPII Bogor Desak Pemkot Segel Proyek Gene Bank Indonesia dan Kementerian Putus Kontrak

×

Diduga Belum Kantongi Perizinan Lengkap, GPII Bogor Desak Pemkot Segel Proyek Gene Bank Indonesia dan Kementerian Putus Kontrak

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor – Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor melontarkan kritik keras terhadap proyek pembangunan Gedung Gene Bank Indonesia di Kota Bogor yang diduga tetap berjalan meski belum mengantongi perizinan lengkap.

Sekretaris GPII Bogor, Ardi Yansah, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk lemahnya pengawasan pemerintah serta dugaan pembiaran terhadap proyek besar yang seolah mendapat perlakuan istimewa meski belum memenuhi aturan administrasi dan legalitas.

“Ini negara hukum, bukan negara proyek. Tidak boleh ada aktivitas pembangunan yang berjalan sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap. Kalau rakyat kecil membangun tanpa izin langsung ditindak, kenapa proyek besar bisa dibiarkan?” tegas Ardi, Rabu (03/06/2026).

Menurutnya, status Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak bisa dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan yang berlaku di daerah. Ia menegaskan seluruh proyek tetap wajib tunduk terhadap ketentuan hukum, tata ruang, hingga aspek keselamatan lingkungan dan masyarakat.

“PSN bukan berarti kebal aturan. Justru karena membawa nama negara, proyek seperti ini harus menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan malah diduga melanggar prosedur,” ujarnya.

GPII Bogor mendesak Pemerintah Kota Bogor segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas proyek tersebut. Jika ditemukan adanya kekurangan atau pelanggaran perizinan, Ardi meminta lokasi proyek langsung disegel sementara sampai seluruh kewajiban dipenuhi.

“Kami minta Pemkot Bogor jangan hanya diam dan jadi penonton. Kalau memang izin belum lengkap, segel proyek itu. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul terhadap proyek-proyek besar,” katanya.

Selain mendesak penyegelan, GPII Bogor juga meminta kementerian terkait untuk menghentikan bahkan memutus kontrak proyek apabila terbukti ada pelanggaran administrasi maupun prosedur dalam pelaksanaannya.

“Kalau ada pelanggaran, kontrak harus dihentikan. Negara tidak boleh memberi toleransi terhadap proyek yang diduga mengabaikan aturan sejak awal. Jangan sampai uang negara dipakai untuk proyek yang bermasalah,” tegas Ardi.

GPII Bogor juga menyoroti dampak aktivitas proyek yang mulai dirasakan masyarakat sekitar, mulai dari kebisingan, lalu lalang kendaraan berat, hingga potensi risiko keselamatan kerja dan lingkungan.

Ardi menilai ketegasan pemerintah sangat penting agar tidak muncul preseden buruk bahwa proyek besar dapat berjalan tanpa pengawasan ketat dan tanpa kepatuhan penuh terhadap regulasi.

“Jangan sampai pemerintah kalah oleh kepentingan proyek. Keselamatan warga, kepastian hukum, dan kewibawaan aturan harus berada di atas segalanya,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *