Daerah

Sidak Temukan Puluhan Botol Miras di Tipzy Bears, Dugaan Tebang Pilih Penegakan Hukum Disorot

×

Sidak Temukan Puluhan Botol Miras di Tipzy Bears, Dugaan Tebang Pilih Penegakan Hukum Disorot

Sebarkan artikel ini

Bogor – Ketua Kopma GPII Bogor, Alfi Dwi Y, menyoroti penanganan Pemerintah Kota Bogor melalui Satpol PP terhadap hasil inspeksi mendadak (sidak) di Tipzy Bears Cafe yang menemukan puluhan botol minuman beralkohol Golongan B dan C.

Menurut Alfi, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas berupa penyegelan maupun penghentian operasional terhadap Tipzy Bears, meskipun temuan tersebut telah menjadi perhatian publik dan dibahas oleh Komisi I DPRD Kota Bogor.

“Kami mempertanyakan keseriusan Pemkot Bogor melalui Satpol PP dalam menegakkan aturan. Jangan sampai muncul kesan bahwa penindakan hanya tegas terhadap pelaku usaha kecil, tetapi lunak terhadap pengusaha yang lebih besar,” ujar Alfi.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.

“Warung-warung kecil sering kali langsung ditindak ketika ditemukan pelanggaran administrasi. Namun dalam kasus Tipzy Bears, sampai saat ini belum terlihat adanya langkah tegas seperti penyegelan atau penghentian operasional. Hal ini tentu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat,” katanya.

Alfi juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut secara tuntas dugaan penjualan minuman beralkohol Golongan B dan C tanpa izin apabila ditemukan unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“APH harus bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jangan ada kesan tebang pilih. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kopma GPII Bogor juga meminta Pemerintah Kota Bogor melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan peredaran minuman beralkohol serta memastikan seluruh pelaku usaha memiliki izin sesuai ketentuan.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Penegakan aturan harus berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha, tanpa membedakan besar atau kecilnya usaha,” pungkas Alfi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tipzy Bears Cafe belum memberikan keterangan resmi terkait temuan Satpol PP maupun dugaan penjualan minuman beralkohol Golongan B dan C tanpa izin. Pemerintah Kota Bogor dan Satpol PP juga belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan belum adanya tindakan lanjutan seperti penyegelan atau penghentian operasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *