Mahasiswa Soroti Pengelolaan Dana Bantuan Bencana, Desak PTIQ Jakarta Tingkatkan Transparasi

×

Mahasiswa Soroti Pengelolaan Dana Bantuan Bencana, Desak PTIQ Jakarta Tingkatkan Transparasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 5 Agustus 2026 – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Mahasiswa Peduli Amanah Kampus menyampaikan pernyataan terbuka kepada Rektorat Universitas PTIQ Jakarta terkait pengelolaan dana bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam di Aceh. Pernyataan tersebut muncul setelah diterbitkannya Surat Peringatan Nomor 311/PTIQ.A3/Kep/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan adanya kelalaian dalam pengelolaan dana bantuan kemanusiaan sebesar Rp7.200.000 dari total dana Rp10.000.000 yang dihimpun untuk membantu korban bencana alam di Aceh pada awal tahun 2026. Berdasarkan isi surat, pengelolaan dana dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, namun tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun niat jahat dari pihak yang bertanggung jawab.

Meski demikian, keputusan kampus yang menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan memunculkan perhatian dari sebagian mahasiswa. Mereka menilai persoalan yang berkaitan dengan dana kemanusiaan memerlukan tingkat akuntabilitas dan transparansi yang lebih tinggi demi menjaga kepercayaan publik.

Dalam pernyataan terbuka yang disampaikan, mahasiswa mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya mengenai penggunaan dana tersebut, status pengembalian apabila terdapat kekeliruan, mekanisme pertanggungjawaban, proses audit yang dilakukan, serta sistem pengawasan terhadap pengelolaan dana organisasi kemahasiswaan.

Mahasiswa juga menegaskan bahwa Universitas PTIQ Jakarta sebagai institusi yang dikenal sebagai Kampus Al-Qur’an diharapkan mampu menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai amanah, kejujuran, dan tanggung jawab dalam setiap aspek tata kelola kelembagaan.

Mereka mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 58 yang berbunyi:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”

Menurut mereka, dana bantuan bencana bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan amanah yang berasal dari kepercayaan para donatur dan diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang mengalami musibah. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan secara administratif dinilai belum cukup untuk memulihkan kepercayaan apabila tidak disertai keterbukaan informasi kepada publik.

Dalam pernyataannya, Mahasiswa Peduli Amanah Kampus menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak universitas, yaitu:

  1. Melaksanakan audit terbuka terhadap pengelolaan dana bantuan bencana dan mempublikasikan hasilnya kepada sivitas akademika.
  2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan organisasi kemahasiswaan serta memberikan sanksi yang proporsional apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Menunjukkan keberpihakan pada nilai amanah dan kepentingan korban bencana, dengan memastikan seluruh bantuan tersalurkan sebagaimana mestinya.

Mahasiswa menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut bukan bertujuan menghakimi individu tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas institusi dan upaya menjaga marwah Universitas PTIQ Jakarta sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai Al-Qur’an.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Rektorat Universitas PTIQ Jakarta mengenai tindak lanjut atas tuntutan yang disampaikan mahasiswa maupun penjelasan lebih rinci terkait pengelolaan dana bantuan kemanusiaan tersebut. Mahasiswa berharap pihak universitas dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah sivitas akademika maupun masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *