Daerah

Kasus RSUD Bogor Utara Rp9,17 Miliar, Brigade GPII: Jangan Berhenti di BAP, Bongkar Aktor Utama dan Aliran Dana

×

Kasus RSUD Bogor Utara Rp9,17 Miliar, Brigade GPII: Jangan Berhenti di BAP, Bongkar Aktor Utama dan Aliran Dana

Sebarkan artikel ini

BOGOR – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Brigade GPII Bogor mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor tidak berhenti pada penetapan dan penahanan satu tersangka, tetapi membongkar seluruh rantai tanggung jawab, pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi, hingga menelusuri secara menyeluruh aliran dana yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara.

Kasus tersebut menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP yang merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10. BAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Kabupaten Bogor. Dalam perkembangan penyidikan, aparat penegak hukum juga melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat yang berkaitan dengan tersangka serta mengamankan sejumlah dokumen dan kendaraan yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara tersebut memiliki nilai sekitar Rp93,4 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Dalam perkara ini, dugaan kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp9,17 miliar.

Dugaan penyimpangan yang tengah didalami aparat penegak hukum antara lain berkaitan dengan dugaan mark-up, pengurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi bangunan, serta dugaan persekongkolan atau pengaturan dalam proses tender.

Komandan Brigade GPII Bogor, Ardi Yansah, menilai penetapan BAP sebagai tersangka harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara lebih luas. Menurutnya, posisi BAP sebagai anggota Pokja justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa saja yang memiliki kewenangan di atasnya dan bagaimana proses pengambilan keputusan dalam keseluruhan tahapan pengadaan.

“BAP ini anggota Pokja. Pertanyaannya sederhana, kalau dia berada dalam sebuah struktur dan diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan, lalu siapa yang memberikan perintah, siapa yang menentukan arah, siapa yang memiliki kewenangan lebih tinggi, dan siapa yang bertanggung jawab atas keseluruhan proses? Jangan hanya berhenti pada bawahan,” tegas Ardi.

Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan berarti pihak yang berada di atas BAP otomatis terlibat dalam perkara. Namun, menurutnya, seluruh rantai kewenangan dan pengambilan keputusan harus diperiksa penyidik untuk memastikan siapa yang benar-benar memiliki peran berdasarkan alat bukti.

“Kami tidak mengatakan bahwa atasan BAP pasti terlibat. Itu harus dibuktikan penyidik. Tetapi kalau BAP merupakan salah satu anggota Pokja, maka seluruh rantai kewenangan dan tanggung jawab harus diperiksa. Siapa yang berada di atasnya, siapa yang berwenang, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang mengendalikan proses harus terang,” katanya.

Menurut Ardi, apabila dalam pemeriksaan muncul fakta mengenai adanya tekanan atau pihak tertentu yang memengaruhi pembentukan maupun kerja Pokja, hal tersebut juga harus ditelusuri sampai tuntas. Penyidik dinilai perlu mengungkap dari mana tekanan tersebut berasal, untuk kepentingan siapa, serta apakah terdapat pihak yang mengarahkan proses pengadaan.

“Kalau memang ada tekanan, tekanan itu datang dari siapa? Untuk kepentingan siapa? Apakah ada pihak yang mengarahkan proses pengadaan? Ini harus dibongkar. Jangan sampai hanya berhenti pada orang yang menjalankan perintah sementara pihak yang memberikan perintah tidak terungkap,” ujarnya.

Sorotan Brigade GPII juga diarahkan pada dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp9,17 miliar. Ardi meminta aparat penegak hukum tidak hanya menghitung nilai kerugian negara, tetapi juga menelusuri bagaimana uang tersebut bergerak dan siapa saja yang memperoleh manfaat dari dugaan tindak pidana tersebut.

“Rp9,17 miliar itu bukan angka kecil. Pertanyaannya, uangnya ke mana? Mengalir melalui transaksi apa? Siapa yang menerima? Siapa yang menikmati manfaatnya? Ini harus ditelusuri sampai penerima akhirnya berdasarkan bukti transaksi dan alat bukti lainnya,” tegasnya.

Menurutnya, pengungkapan aliran dana menjadi bagian penting dalam membongkar perkara korupsi. Jika terdapat pembayaran, transfer, penerimaan keuntungan, atau transaksi lain yang berkaitan dengan proyek tersebut, seluruhnya harus ditelusuri untuk mengetahui hubungan antara uang, keputusan, dan pihak-pihak yang terlibat.

Brigade GPII juga meminta penyidik tidak berhenti pada pihak yang secara administratif berada dalam proses pengadaan. Apabila hasil penyidikan menemukan adanya pihak lain yang mempunyai peran lebih besar dan alat bukti yang cukup, pihak tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak meminta Kejari asal menetapkan tersangka. Kami meminta Kejari bekerja berdasarkan alat bukti. Kalau memang bukti sudah cukup dan mengarah kepada pihak lain, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum,” kata Ardi.

Di sisi lain, Brigade GPII meminta Kejari Kabupaten Bogor tidak tiba-tiba minim informasi mengenai perkembangan perkara setelah tersangka ditetapkan dan ditahan. Menurut Ardi, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

“Jangan sampai setelah tersangka ditahan kemudian tiba-tiba Kejari Kabupaten Bogor bisu, tidak ada perkembangan yang disampaikan kepada publik, lalu kasus ini menjadi tidak jelas arahnya. Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganannya,” tegas Ardi.

Ia mengatakan, keterbukaan bukan berarti penyidik harus membuka seluruh materi penyidikan atau alat bukti yang masih menjadi bagian dari proses hukum. Namun, perkembangan umum perkara, langkah penyidikan, pemeriksaan pihak lain, penyitaan, penghitungan kerugian negara, maupun kemungkinan adanya pengembangan tersangka dapat disampaikan secara proporsional agar publik tidak kehilangan informasi.

“Tidak mungkin publik diminta percaya begitu saja kalau setelah penahanan kemudian tidak ada lagi informasi. Kami tidak meminta seluruh alat bukti dibuka. Tetapi perkembangan perkaranya harus jelas. Apakah penyidikan masih berjalan, siapa saja yang sedang diperiksa, apakah aliran dana sedang ditelusuri, apakah ada pengembangan kepada pihak lain, dan bagaimana progresnya, itu harus dijelaskan,” ujarnya.

Menurut Ardi, kasus dengan nilai proyek sekitar Rp93,4 miliar dan dugaan kerugian negara sekitar Rp9,17 miliar tidak semestinya berhenti menjadi pemberitaan sesaat setelah penetapan tersangka. Justru setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, publik membutuhkan kepastian bahwa proses penyidikan terus berjalan dan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti sedang ditelusuri.

“Jangan sampai masyarakat melihat kasus ini hanya ramai ketika penetapan tersangka, setelah itu sunyi. Jangan sampai publik kemudian bertanya-tanya, kasusnya sampai mana, siapa lagi yang diperiksa, bagaimana aliran dananya, dan apakah ada tersangka lain atau tidak,” katanya.

Ia juga meminta Kejari Kabupaten Bogor menjelaskan apabila memang belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan pihak lain. Menurutnya, transparansi mengenai status pengembangan perkara jauh lebih baik daripada membiarkan publik berspekulasi.

“Kalau memang belum ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan pihak lain, sampaikan bahwa penyidikan masih berjalan dan sedang mendalami pihak-pihak tertentu. Kalau sudah ada alat bukti yang cukup, ya proses sesuai hukum. Yang penting jangan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” ujar Ardi.

Brigade GPII menilai perkara pembangunan RSUD Bogor Utara memiliki dimensi yang cukup serius karena menyangkut proyek dengan nilai puluhan miliar rupiah sekaligus fasilitas pelayanan kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

Dengan nilai proyek sekitar Rp93,4 miliar, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai bagaimana proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga hasil akhir proyek tersebut. Terlebih, dugaan penyimpangan yang mencakup persoalan volume dan spesifikasi pekerjaan berpotensi memengaruhi kualitas serta manfaat fasilitas yang dibangun menggunakan uang negara.

Persoalan lain yang juga menjadi perhatian adalah kondisi dan pemanfaatan fasilitas tersebut yang kemudian dikaitkan dengan operasional sebagai Klinik Utama Rawat Inap (KURI) Bogor Utara, bukan sebagaimana ekspektasi masyarakat terhadap pembangunan sebuah rumah sakit daerah. Kondisi tersebut menurut Brigade GPII perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk bagaimana proses perencanaan awal, perubahan atau penyesuaian fungsi, serta dampaknya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kalau penyidikan memang dilakukan dari hulu ke hilir, maka jangan hanya hilirnya yang terlihat. Hulunya juga harus dibongkar. Siapa yang merancang, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menjalankan, siapa yang menerima manfaat dan siapa yang bertanggung jawab harus terang berdasarkan alat bukti,” tutur Ardi.

Brigade GPII berharap Kejari Kabupaten Bogor dapat membuka perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, kasus tersebut menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar dan fasilitas pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Ardi kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menuduh pihak tertentu tanpa dasar. Namun, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Brigade GPII menilai seluruh pihak yang mempunyai peran dalam perkara tersebut harus diperiksa secara objektif apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami meminta Kejari membuktikan. Tetapi kalau dalam proses penyidikan ditemukan aktor utama atau pihak lain yang memiliki peran penting dan alat buktinya cukup, segera tetapkan status hukumnya. Jangan sampai kasus sebesar ini berhenti pada satu anggota Pokja,” tegasnya.

Menurut Ardi, penahanan BAP seharusnya menjadi momentum bagi Kejari Kabupaten Bogor untuk memperluas penyidikan, bukan menjadi titik akhir pengungkapan perkara. Publik membutuhkan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan proses, bagaimana keputusan dibuat, serta ke mana aliran uang yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara tersebut bergerak.

“Rp9,17 miliar bukan uang kecil. Jangan hanya kejar orang yang berada di salah satu mata rantai. Bongkar seluruh rantai tanggung jawabnya, telusuri aliran dananya, dan ungkap siapa saja yang berdasarkan alat bukti harus bertanggung jawab,” pungkas Ardi Yansah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *