Daerah

Bapenda Kota Bogor Berikan Pengurangan Denda PBB-P2 Sebesar 50 Persen hingga 31 Desember 2026

×

Bapenda Kota Bogor Berikan Pengurangan Denda PBB-P2 Sebesar 50 Persen hingga 31 Desember 2026

Sebarkan artikel ini

BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program pengurangan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 50 persen. Program ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2026.

Program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat Kota Bogor untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan keringanan denda. Masyarakat diimbau memanfaatkan periode program tersebut sebelum berakhir pada penghujung tahun 2026.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Bapenda Kota Bogor, program pengurangan denda PBB-P2 ini ditujukan bagi wajib pajak yang terdaftar pada sistem elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (e-SPPT) PBB-P2 dan telah melunasi PBB-P2 Tahun 2026.

Untuk memastikan status pendaftaran, masyarakat dapat memindai kode QR yang tersedia pada materi sosialisasi atau mengakses layanan resmi e-SPPT melalui laman https://layanan-bapenda.kotabogor.go.id/e-sppt/.

Pembayaran PBB-P2 Bisa Dilakukan Secara Digital

Selain memberikan keringanan denda, Bapenda Kota Bogor juga menyediakan berbagai pilihan kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui sejumlah layanan perbankan, mobile banking, internet banking, virtual account, serta berbagai mitra pembayaran digital yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor.

Masyarakat dapat memanfaatkan kanal pembayaran yang tersedia untuk melakukan transaksi secara lebih praktis, mudah, dan aman tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan.

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Kiosk Samsat

Dalam sosialisasi pelayanan perpajakan, Bapenda Kota Bogor juga memperkenalkan kemudahan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor melalui Kiosk Samsat.

Layanan ini memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara mandiri melalui perangkat yang telah disediakan.

Adapun tahapan penggunaannya meliputi:

  1. Memilih menu Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor.
  1. Menempelkan e-KTP pada perangkat KTP Reader dan melakukan pemindaian sidik jari.
  1. Memasukkan alamat email atau nomor WhatsApp aktif serta memilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
  1. Memilih menu pembayaran dan menentukan metode pembayaran melalui QRIS atau virtual account.
  1. Menyelesaikan pembayaran dan menunggu hingga bukti pembayaran diterima.
  1. Mencetak SKKP atau melakukan pengesahan STNK di Samsat terdekat sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui berbagai kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan semakin tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan, baik pajak daerah maupun pajak kendaraan bermotor.

Bapenda Kota Bogor mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pengurangan denda PBB-P2 sebesar 50 persen sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2026.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan dan program perpajakan dapat diakses melalui situs resmi Bapenda Kota Bogor di https://bapenda.kotabogor.go.id/.

Bogor Tertib Pajak, Kota Nyaman Kita Bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *