Kepolisian

Penjual Obat Terlarang di Depok Ditangkap, Omzet Sehari Rp 1,5 Juta

×

Penjual Obat Terlarang di Depok Ditangkap, Omzet Sehari Rp 1,5 Juta

Sebarkan artikel ini

JABARTERKINI.COM – Polsek Sukmajaya menangkap pria berinisial MN (28), asal Sigli, Aceh. Musababnya, karena tertangkap tangan menjual obat daftar G di pasar mini, Abadi Jaya, Depok. Dalam sehari omzet menjual barang haram tersebut mencapai Rp 1,5 juta.

Mengenakan pakaian orange bertuliskan tahanan, bukan menjadi sebuah kebanggaan bagi MN, dengan tangan terborgol hanya dapat tertunduk saat media menyorotnya. MN mengaku belum lama menjual obat terlarang di wilayah Sukmajaya yang sudah memiliki beberapa pembeli dari berbagai kalangan. Senin (6/7/2026).

MN Mengaku hanya ditugaskan sebagai pekerja untuk berjualan obat daftar G dengan kedok warung kelontong. Adapun warung tersebut merupakan sewaan dari orang yang mempekerjakannya di wilayah Sukmajaya.

MN yang menutup wajahnya menggunakan masker mengaku, dalam sehari mampu menjual obat daftar G dengan pendapatan mencapai Rp 1,5 juta.

“Pendapatan Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta,” jelas MN.

Menurut MN, pendapatan tersebut bukan keuntungan dari pendapatan bersih menjual obat daftar G. Namun MN tidak menjelaskan secara rinci hasil dari penjualan obat daftar G digunakan untuk kepentingan lain.

“Kotor (pendapatan kotor),” terang MN.

MN tidak mengelak saat ditanya terkait asal usul obat daftar G yang dijual kepada pembelinya. Pengakuannya, obat daftar G didistribusikan dari seseorang yang menjadi rekanan, orang yang membawanya untuk bekerja di toko kelontong.

“Ada yang bawa, ada (distributor), dua hari sekali,” ucap MN.

MN tidak menyangka, niat ingin merubah nasib untuk menghasilkan uang, namun harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polsek Sukmajaya. Dahulunya, MN mengaku bekerja sebagai kuli bangunan di kampung halamannya.

“Sebelumnya saya kerja bangunan di kampung, di sini ikut kerja di gaji Rp2 juta per bulan,” tutur MN.

Sementara, Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra mengatakan, penangkapan MN merupakan hasil penyelidikan Polsek Sukmajaya terkait peredaran obat daftar G. Polisi mendapati penjualan obat daftar G berkedok warung kelontong di wilayah Abadi Jaya.

“Saat digeledah, didapati beberapa barang bukti obat daftar G,” kata Rizky.

Rizky mengungkapkan, adapun obat daftar G yang ditemukan Polsek Sukmajaya, yakni Tramadol sebanyak 194 butir, Hexymer 101 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 94 butir. Tidak hanya itu, Polsek Sukmajaya mendapati uang hasil penjualan obat daftar G sekitar Rp 689 ribu.

“Ditangkapnya setelah cash on delivery (COD) dengan pembeli COD,” ungkap Rizky.

Hasil penyelidikan sementara Polsek Sukmajaya, para pembeli obat daftar G dari berbagai usia. Adapun para pembeli obat daftar G merupakan anak jalanan dan pengamen.

“Pembelinya itu anak-anak manusia silver, terus pengamen yang sedang nongkrong tidak jauh dari lokasi,” tutupnya Rizky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *