DaerahHukumJawa BaratKepolisianNasional

Pasar Ciroyom Darurat Obat Keras: Sindikat Tramadol-Excimer Kebal Hukum, Diduga Dipelihara Oknum?

×

Pasar Ciroyom Darurat Obat Keras: Sindikat Tramadol-Excimer Kebal Hukum, Diduga Dipelihara Oknum?

Sebarkan artikel ini

Bandung, Jabarterkini.com – Peredaran obat-obatan terlarang daftar G jenis Tramadol dan Excimer kian mengkhawatirkan di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

Praktik jual beli ilegal ini ditemukan beroperasi secara terbuka selama 24 jam di kawasan Pasar Kembar Mas, Jalan Ciroyom Barat No. 11, Lantai 1, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

​Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, warung obat berkedok tersebut tampak tak tersentuh hukum meski berada di pusat keramaian.

Sejumlah rekaman video memperlihatkan antrean pembeli yang didominasi oleh remaja usia sekolah hingga dewasa. Modus penjualannya pun cukup terjangkau, yakni paket plastik klip berisi 4 butir Excimer seharga Rp10.000 dan Tramadol seharga Rp5.000 per butir.

​“Obat kuning (Excimer) harganya sepuluh ribu dapat empat tablet, kalau TM (Tramadol) lima ribu per butir,” ungkap salah seorang pelanggan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Keberadaan sarang obat keras ini memicu keresahan pedagang pasar lainnya. Seorang penjual daging ayam yang enggan disebutkan namanya mengaku geram dengan aktivitas tersebut.

Ia menyebut para pengedar seolah merasa kebal hukum karena diduga memiliki sokongan atau “beking” dari oknum aparat.

​”Kami resah, tapi tidak bisa berbuat apa-apa di lapangan. Makanya kami lapor media supaya viral dan segera ditutup. Kami siap memberikan bukti foto dan video setiap hari jika mereka masih nekat berjualan,” tegasnya.

​Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian melalui jajaran Polda Jawa Barat dikabarkan telah memberikan respons positif.

Pihak kepolisian menyatakan akan segera melakukan tindakan tegas terhadap orang-orang yang teridentifikasi dalam rekaman video sebagai pengedar.

Selain itu, koordinasi dengan Polrestabes Bandung juga tengah dilakukan untuk mengerahkan Tim Prabu guna melakukan pemantauan rutin di area pasar.

​Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin edar melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Para pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

​Warga dan pedagang di Pasar Ciroyom mendesak Pemerintah Kota Bandung, Polres, hingga Polda Jabar untuk tidak tebang pilih dalam memberantas peredaran obat yang merusak generasi muda ini.

Bahkan, warga mengancam akan membawa temuan ini ke Pomdam jika terbukti ada oknum TNI yang terlibat, atau melaporkan ke Propam jika ada oknum polisi yang menjadi pelindung.

​”Jika dibiarkan, ini akan mematikan masa depan anak bangsa. Kami tidak akan segan melakukan sanksi sosial dengan memviralkan oknum-oknum yang justru ikut menikmati keuntungan dari kezaliman ini,” pungkas salah satu pedagang yang siap menjadi saksi.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *