DaerahJawa Barat

Kebebasan Dalam Hal Berpendapat Harus Tetap Ditegakkan

×

Kebebasan Dalam Hal Berpendapat Harus Tetap Ditegakkan

Sebarkan artikel ini

BOGOR, JABARTERKINI.COM – Demokrasi di Indonesia sudah terasa pelik oleh para aktivis dengan kabar dan berita pembungkaman hak untuk berekspresi yang terjadi di mana-mana, padahal salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara adalah menyampaikan pendapat. Pasal kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F. Adapun bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun berbeda dengan aturan turunan sepertinya undang-undang yang ada pasal pasal karet serin berolak belakang dengan nilai konstitusi yg menjamin kebebasan berpedapat.

Akhir-akhir ini sering kali para aktivis yang mengkritisi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah kerap kali berakhir dengan dipidanakan dengan menggunakan pasal-pasal karet yang dinilai dipaksakan untuk membungkam orang yang memberikan pendapatnya di ruang publik. Gejala antikritik dan pengabaian terhadap adanya noktah hitam pelanggaran HAM di Indonesia juga terlihat di panggung global. Amnesty International Indonesia menilai Pemerintah Indonesia memberikan respons yang tidak memadai bahkan cenderung mengerdilkan fakta-fakta akan kondisi HAM di Indonesia saat mendapatkan kritik dan pertanyaan dari Komite Hak Asasi Manusia PBB.

Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rozy Brilian, juga berpendapat pemerintah Jokowi saat ini minim sekali membuka partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang. Proses demokrasi pemerintahan hari ini jauh dari asas asas AUPB/Good governance. Good governance adalah paradigma yang beranggapan bahwa suatu pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang berorientasi kepada masyarakat dan bukan lagi kepada birokrat. Namun faktanya ruang ruang partisipasi pendapat mulai dikecilkan.
Pemerintahan Jokowi seolah menutup mata akan berbagai kasus pembungkaman kebebasan berpendapat yang selama ini terjadi. Seolah-olah Jokowi bilang silakan kritik, namun setelah aktivis berbicara, faktanya kebebasannya ditunggu oleh UU ITE, dan berujung pada masuknya laporan ke Kepolisian.

Hal ini tentu saja memunculkan fakta bahwa kriminalisasi para aktivis adalah modus dari penguasa, oligarki supaya para aktivis tidak memperjuangkan hak dan lebih memilih diam.

Masih segar tentu ingatan kita terhadap kasus Haris dan Fatia yang dilaporkan pencemaran nama baik oleh Menko Marves L.B Pandjaitan, hal ini sebagai bukti bahwa betapa arogansinya pemerintah terhadap aktivis maupun para pengkritik. Hal ini tidak saja terjadi di pusat, bahkan di daerah-daerah pun banyak kasus pula yang berakhir aktivis mendekam di dalam jerusi besi oleh para penguasa.

Yang terbaru kasus yang menimpa mantan Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI Akbar Idris yang dilaporkan Bupati Bulukumba atas pencemaran nama baik. Kakanda Akbar Idris mengkritisi Bupati Bulukumba bedasarkan data hasil temuannya berupa, kinerja Bupati tersebut malah berakhir dipidana dengan pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ruang-ruang para aktivis dalam mengkritis kebijakan baik dipusat ataupun di pemerintahan daerah semakin hari semakin tidak di jamin oleh negara, bahkan kerap kali para pengkritik kebiajakan pemerintah dipolisikan. Maka dari itu kami himpunanan Mahasiswa Islam Cabang Kota Bogor menggelar aksi solidaritas dan menyatakan sikap :

1. Meminta Presiden Jokowi dodo memberikan atensi atau perhatiannya terhadap kasus kasus yang mengkriminalisasi aktivis baik di pusat maupun daerah

2. Meminta presiden Jokowi memberikan perhatiannya terhadap kasus yang menimpa Akbar Idris mantan Wasekjen PB HMI.

3. Menuntut Presiden Jokowi untuk menindak atau memberhentikan pejabat-pejabatnya yang anti terhadapa kritik, baik di daerah ataupun pusat.

4. Mendesak presiden Jokowi untuk mencabut aturan atau pasal-pasal karet yang kerap kali mengkriminalisasi aktivis.

5. Menolak segala bentuk Rancangan Undang-undang yang dinilai memperkecil ruang ruang public berpendapat atau menyampaikan informasi. Seperti RUU penyiaran akan larang konten ekslusif jurnalisme berbasis investigasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *