Jabarterkini.com, BOGOR – Aliansi Muda Perjuangan Rakyat (AMPERA) menyoroti adanya pembiaran terhadap penghuni Rusunawa Menteng Asri yang tidak membayar biaya sewa. Pembiaran itu dilakukan oleh pejabat Dinas Perumkim Kota Bogor yang bertanggung jawab mengelola UPTD Rusun.
Ketua AMPERA, Rafiansyah mengungkapkan bahwa, sejumlah penghuni yang tidak membayar biaya sewa Rusunawa itu disinyalir memiliki kedekatan dengan pejabat Dinas Perumkim maupun anggota DPRD. Padahal, mereka diketahui tergolong orang yang mampu secara ekonomi.
Merespon persoalan itu, Rafi meminta Pemerintah Kota Bogor bersikap tegas terhadap oknum pejabat yang melakukan pembiaran maupun kepada penghuni yang tidak mau membayar biaya sewa. Karena, hal itu bisa berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Wali Kota Bogor harus menindak tegas pejabat pengelola rusun maupun oknum yang tidak bayar. Jangan menunggu masyarakat sendiri yang akan mengusir paksa para oknum tersebut,” tegas dia.
Untuk diketahui, Rusunawa diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan tarif sewa yang diatur dalam Perwali Kota Bogor Nomor 149 Tahun 2019. Namun, masih banyak masyarakat miskin yang tidak bisa menghuni tempat tersebut karena persoalan administrasi sehingga terpaksa tinggal di bantaran sungai atau di kolong jembatan.
Karena itu, kata Rafi, jika ada yang tidak membayar sewa hanya karena punya kedekatan dengan pejabat itu sama dengan merampas hak masyarakat miskin yang tidak punya tempat tinggal. Selain itu, tidak membayar sewa Rusun sebagaimana ditetapkam dalam Perwali Kota Bogor, maka itu berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Tidak membayar sewa Rusun karena kedekatan dengan pejabat itu merugikan keuangan daerah, sama saja dengan melakukan praktik korupsi,” tegas Rafi.













