Sosial & Budaya

AMS Distrik Kota Bogor Dorong Perwali P4S, Dukung Penguatan Regulasi Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual

×

AMS Distrik Kota Bogor Dorong Perwali P4S, Dukung Penguatan Regulasi Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual

Sebarkan artikel ini

BOGOR – Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik Kota Bogor menyatakan dukungannya terhadap upaya penguatan regulasi mengenai pencegahan perilaku penyimpangan seksual di Kota Bogor. Dukungan tersebut disampaikan dengan mendorong Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

 

Ketua AMS Distrik Kota Bogor, Mohamad Aleksander, mengatakan bahwa penguatan regulasi diperlukan agar implementasi Perda P4S memiliki kepastian hukum yang lebih jelas serta dapat berjalan secara efektif di lapangan.

 

Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap berbagai ancaman nonmiliter sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang memuat kebijakan mengenai berbagai bentuk ancaman terhadap bangsa di luar aspek militer.

 

“Ancaman terhadap bangsa tidak hanya berasal dari aspek militer, tetapi juga dapat muncul dari dimensi sosial, budaya, maupun ideologi. Karena itu, berbagai paham yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai bangsa dan kearifan lokal perlu menjadi perhatian bersama agar tidak berkembang menjadi budaya baru di Indonesia,” ujar Mohamad Aleksander.

 

Ia menilai keberadaan regulasi yang lebih tegas diperlukan agar upaya pencegahan tidak berhenti pada sebatas larangan, tetapi juga memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Jadi bukan hanya pelarangan saja, tetapi harus ada ketegasan dalam implementasinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terdapat pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” katanya.

 

Aleksander menambahkan, Kota Bogor selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial, budaya, dan kehidupan beragama. Oleh karena itu, menurutnya, regulasi yang telah dimiliki Pemerintah Kota Bogor perlu diperkuat melalui aturan pelaksana agar dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah preventif dalam menjaga ketertiban sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Ia berharap Pemerintah Kota Bogor di bawah kepemimpinan Wali Kota Bogor dapat segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2021.

 

“Harapan kami, Perda P4S segera ditindaklanjuti dengan Perwali sehingga implementasinya lebih jelas, memiliki kepastian hukum, dan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam menjalankan upaya pencegahan sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *