Diduga Ada Beking Oknum, Lapak Sampah di Ciriung Sulit Ditutup Warga
Jabarterkini.com, BOGOR – Polemik lapak penampungan sampah di wilayah RW 13 Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor kembali mencuat.
Sejumlah warga mengaku kecewa lantaran aktivitas lapak tersebut hingga kini belum juga dihentikan meski dinilai mengganggu lingkungan sekitar.
Salah satu warga berinisial AI menyebut, penolakan penutupan lapak diduga bukan semata persoalan teknis pengelolaan sampah, melainkan karena adanya kepentingan tertentu di dalamnya.
“Ini sudah lama dikeluhkan warga. Bahkan sampai didatangi langsung ke lapaknya. Tapi mereka tetap keras tidak mau tutup,” ujarnya di Cibinong pada (25/5).
Warga tersebut juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum yang disebut menjadi ‘beking’ aktivitas lapak sampah tersebut.
“Sosok bernama Irvan diduga aktif menawarkan penampungan sampah kepada sejumlah pabrik,” ujar Ai
“Katanya ini lahan basah mereka. Inisial In ini yang nawar-nawarin ke pabrik-pabrik supaya sampahnya ditampung ke situ,” sambungnya.
Padahal, lanjut Ai, solusi pengangkutan sampah menggunakan armada swasta sebenarnya sudah pernah ditawarkan, meski dengan biaya yang sedikit lebih mahal. Namun opsi tersebut disebut tidak mendapat respons positif.
“Sudah dikasih opsi pakai truk swasta, warga juga sebenarnya siap swadaya. Tapi mereka tidak mau,” katanya.
Dalam pertemuan terbaru, Ai mengaku sempat mempertanyakan jumlah kepala keluarga (KK) yang menjadi dasar pengelolaan sampah. Namun jawaban yang diberikan dinilai tidak transparan.
“Tadi ditanya berapa KK malah disuruh tanya ke Irvan. Padahal satu RT saja lebih dari 300 KK, harusnya bisa untuk swadaya pengangkutan sampah,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan dokumen surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tahun lalu, UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I Cibinong pernah menyatakan kesiapan memberikan pelayanan pengangkutan sampah di wilayah RW 13 Ciriung setelah armada operasional siap digunakan.
Dalam surat tersebut juga tercantum kesediaan masyarakat untuk membayar iuran pengangkutan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.













