Nasional

Dirus PDAM Tirta Bhagasasi Disinyalir Jual Beli Proyek

×

Dirus PDAM Tirta Bhagasasi Disinyalir Jual Beli Proyek

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 15 September 2025 — Nama Ade Efendi Zarkasih, Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan tajam publik. Dari dugaan pelanggaran aturan usia jabatan hingga proyek miliaran rupiah yang dinilai tak transparan, kepercayaan masyarakat pada BUMD air bersih terbesar di Bekasi kini dipertaruhkan.

Proyek Diduga Tanpa Lelang Terbuka

Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah proyek pembangunan instalasi pengolahan air (Water Treatment Plant/WTP) di beberapa wilayah diduga tidak melalui mekanisme lelang terbuka, melainkan secara tertutup. Hal ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam penunjukan rekanan.

“Publik berhak tahu bagaimana dana miliaran rupiah itu dikelola. Jangan sampai BUMD yang seharusnya menjadi tulang punggung layanan air bersih justru menjadi ladang praktik KKN,” ujar Koordinator BEM DKJ.

Koordinator BEM se-Daerah Khusus Jakarta (BEM DKJ), Ikhsal, juga menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam atas dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh PDAM.
“Ini bukan sekadar soal proyek, tapi soal hak dasar rakyat atas air bersih. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran PDAM yang nilainya ratusan miliar,” kata Ikhsal.

Layanan Dikeluhkan, Anggaran Jumbo Dipertanyakan

Selain proyek, PDAM juga menuai kritik terkait pelayanan distribusi air. Sejumlah pelanggan di Babelan dan Tambun Selatan mengaku sering mengalami pemadaman air tanpa pemberitahuan, sementara tagihan bulanan tetap berjalan.

“Air sering mati berhari-hari, tapi tagihan tidak pernah absen. Kami merasa dirugikan,” ujar Rina, warga Babelan.

Dari sisi anggaran, tercatat:

Tahun 2025, PDAM mengerjakan proyek pipa senilai Rp 61,8 miliar sepanjang 26 km oleh PT Rafa Karya Indonesia. Proyek ini dikritik karena kualitas pekerjaan di lapangan dinilai amburadul dan membahayakan pengguna jalan.

Tahun 2023, PDAM sempat mengajukan penyertaan modal Rp 244 miliar kepada Pemkab Bekasi untuk optimalisasi layanan, namun hingga kini realisasinya masih dipertanyakan.

Dari sisi aset, hasil negosiasi dengan Pemkot Bekasi menghasilkan kompensasi Rp 155 miliar, terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang dikelola dua daerah.

“Kalau anggaran ratusan miliar rupiah saja tidak jelas transparansinya, wajar publik curiga. Apalagi kalau ada indikasi proyek sengaja ditutup-tutupi,” kata seorang pengamat kebijakan publik Bekasi.

Sorotan Regulasi & Dugaan Pelanggaran Usia

Dari aspek regulasi, pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha juga dipersoalkan. Beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi menilai proses tersebut tidak sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, karena masa jabatan Plt belum genap enam bulan sebelum diangkat definitif.

Tak hanya itu, publik juga mempertanyakan faktor usia. Aturan umum BUMD menetapkan batas maksimal usia calon direksi 55 tahun pada saat pengangkatan pertama. Diduga, usia Ade Efendi sudah melewati ketentuan tersebut.

“Kalau aturan umur saja bisa dilanggar, bagaimana publik bisa percaya bahwa aturan lain, terutama soal pengelolaan anggaran ratusan miliar rupiah, benar-benar dijalankan?” tegas seorang anggota dewan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *