NasionalHukumJawa BaratOtomotif

FIFGroup Cabang Kadipaten, Laporkan Oknum Debitur Melalui Network POS Sumedang

×

FIFGroup Cabang Kadipaten, Laporkan Oknum Debitur Melalui Network POS Sumedang

Sebarkan artikel ini

Sumedang, Jabarterkini -Jawabarat-PT Federal International Finance (FIF) Cabang Kadipaten-Pos Sumedang Melalui Kapos Sumedang Umar Romantika melaporkan seorang oknum debitur berinisial R ke Polres Sumedang.

Pasalnya, oknum debitur tersebut telah melakukan pengalihan dan memindah tangankan objek jaminan fidusia (sepeda motor) kepada pihak lain tanpa ada persetujuan dari perusahaan.

Sementara, objek jaminan tersebut masih terikat perjanjian kredit dengan FIFGROUP Cabang Kadipaten Majalengka dan oknum debitur tersebut belum melunasinya.

Pihak FIFGROUP telah mengambil upaya hukum dengan melaporkan debiturnya ke Polres Sumedang

Dengan No Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/98/III/2024/SPKT/Polres Sumedang/Polda Jabar tertanggal 19 Maret 2024 Pukul 18.55 WIB bertempat di Polres Sumedang.

Pimpinan Cabang FIFGROUP Kadipaten Jepri E. Damanik didampingi Pimpinan Pos Sumedang mengatakan, oknum tersebut dilaporkan dengan dugaan perbuatan melawan hukum seperti yang di atur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia No. 42 tahun 1999.

Yang mana diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor matic Honda Beat Street.

“Over alih kredit merupakan salah satu tindakan melanggar hukum yang sering kali diabaikan oleh sejumlah oknum debitur atau konsumen layanan pembiayaan” katanya

Awalnya debitur mengajukan permohonan kredit melalui FIFGROUP Sumedang,

Kemudian oknum tersebut mengikuti segala aturan dan persyaratan untuk melakukan kredit kendaraan yang sudah diajukan. Dan berkewajiban untuk membayar biaya kredit kendaraannya.

Akan tetapi kendaraan yang masih berstatus kredit tersebut oleh oknum debitur, dipindah tangankan kepada pihak lain. Tanpa adanya proses pemberitahuan kepada pihak FIFGroup Sumedang.

Sehingga oknum tersebut diduga melakukan pengalihan dan memindah tangankan objek jaminan fidusia (sepeda motor) kepada pihak lain tanpa ada persetujuan dari perusahaan.

“Berdasarkan informasi yang diterima oleh tim di lapangan, bahwa sepeda motor tersebut sudah dipindahtangankan oleh pihak ketiga,” ujarnya.

Di dalam sebuah perjanjian pembiayaan yang juga ditandatangani oleh Debitur terdapat Hak dan Kewajiban yang perlu diketahui oleh Debitur.

salah satu yang diatur didalam nya adalah larangan bagi debitur untuk melakukan over alih kredit tanpa sepengetahuan Perusahaan Pembiayaan.

Apa yang disampaikan ini bagian dari FIFGROUP Kadipaten dalam mengedukasi masyarakat secara umum khususnya Debitur FIFGROUP agar tidak mengalami masalah Fidusia seperti diatas, karena setiap laporan diatas sudah melakukan penagihan, melayangkan somasi, serta mediasi yang dilakukan FIFGROUP Cabang Kadipaten.

FIFGROUP Cabang Kadipaten,akan konsisten melakukan upaya hukum untuk Debitur-debitur yang mengalihkan, menggadaikan,dan penggelapan unit khususnya wilayah Majalengka dan Sumedang.[DN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *