Jawa BaratDaerah

FIFGroup Cabang Soreang Laporkan Dugaan Penggelapan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

×

FIFGroup Cabang Soreang Laporkan Dugaan Penggelapan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

Sebarkan artikel ini

Bandung, Jabarterkini – Jawa Barat-PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk di bidang penyediaan layanan pembiayaan, menghadapi sejumlah dinamika bisnis yang terjadi.

Salah satunya adalah tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh oknum debitur. Sebagai bentuk untuk memberikan edukasi dan efek jera bagi masyarakat khususnya bagi debitur, FIFGROUP akan melakukan upaya hukum yang diharapkan dapat digunakan sebagai pembelajaran.

Dengan berbagai upaya hukum yang dilakukan FIFGROUP, tentunya diharapkan masyarakat dapat dengan cerdas dan bijak dalam mengoptimalkan layanan pembiayaan, sehingga tidak merugikan diri sendiri ataupun pihak lain dalam pengajuan kredit yang dilakukan.

Salah satu tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh oknum debitur adalah melakukan over alih kredit atau pemindahan unit yang masih dalam status pembiayaan FIFGROUP oleh oknum debitur kepada pihak lain.

Seperti yang dilakukan oleh FIFGROUP Jabar 1, Section Head Remedial Yogi Primadi dan di dampingi oleh Region Remedial Head Jabar 1 Galih AS dan BM Cab Soreang Wahyu Apandi yang melakukan upaya hukum dengan cara melaporkan debitur FIFGROUP Cabang Soreang berinisial DP yang merupakan warga Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung ke Polresta Bandung.

Dengan no laporan STPL/B/136/III/2024/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Debitur dengan inisial DP ini dilaporkan ke Polresta Bandung atas dugaan tindak pidana dengan sengaja mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia yang di lakukan tanpa persetujuan tertulis yang telah dilakukan yang masih dalam status kredit di FIFGROUP.

Sebelum nya juga sudah dilakukan Upaya hukum Perdata dengan Gugatan Sederhana melalui Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan nomor perkara : 2/Pdt.G.S/2024/PN Blb yang menyatakan hasil putusan salah satu nya yaitu:

“Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada Penggugat selaku penerima fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Honda New Scoopy Prestige, warna White”;

Tetapi sampai dengan saat ini unit tersebut masih belum di serahkan kepada FIFGROUP.

Region Remedial Head Jabar 1 Galih AS dan Branch Manager Soreang Wahyu Apandi menghimbau dan menegaskan bahwa FIGROUP Central Remedial Jabar 1 dan FIFGROUP Cab Soreang berkomitmen untuk selalu mengambil langkah-langkah upaya hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa keadilan dilakukan sesuai dengan undang-undang fidusia.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Kasus ini mencerminkan pentingnya kepatuhan dalam membayar angsuran pembiayaan dan menyoroti kerjasama antara perusahaan pembiayaan dan otoritas hukum untuk menegakkan keadilan.

“Ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak terkait untuk mematuhi perjanjian kontrak dan bertindak dengan integritas dalam setiap transaksi keuangan,” pungkasnya.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *