BOGOR – Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut proyek pembangunan Lapangan Tenis Outdoor yang dikerjakan PT. Pangkho Megah dengan nilai kontrak mencapai Rp17,35 miliar.
Proyek yang tercatat dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 0003.3/249/SPK/PBJ-Online/VI/2024 tersebut dinyatakan rampung 100 persen pada 23 Desember 2024 dan telah dibayarkan penuh. Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya indikasi kelebihan pembayaran volume pekerjaan galian dan timbunan senilai Rp199.211.454,92.
Wakil Ketua GPII Bogor, Denil Setiawan, menegaskan bahwa temuan BPK tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh rangkaian proses pembangunan.
“Temuan BPK itu baru pintu awal. Proyek sebesar Rp17,3 miliar ini harus diinvestigasi secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, proses tender, pelaksanaan di lapangan, hingga mekanisme pencairan anggarannya. Bukan tidak mungkin ada penyimpangan dalam pembangunan tersebut yang merugikan keuangan negara,” tegas Denil, Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, Denil mengingatkan bahwa proyek yang sudah dibayar penuh seharusnya tidak menyisakan potensi kerugian negara sekecil apa pun. Fakta adanya selisih pembayaran yang cukup signifikan, kata dia, menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.
“Uang rakyat adalah amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Kalau dalam proyek sebesar ini ada potensi kelebihan pembayaran, publik berhak curiga ada yang tidak beres. Aparat penegak hukum jangan hanya berhenti pada administrasi, tapi harus membongkar tuntas jaringan yang bermain dalam proyek ini,” ujarnya.
Denil juga menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pembangunan harus diperiksa, baik itu penyedia jasa, konsultan pengawas, maupun oknum pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran dan pengawasan.
“Kalau ada penyimpangan, maka siapa pun yang terlibat wajib diproses hukum. Jangan ada yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan atau koneksi. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan adil,” tandasnya.
GPII Bogor menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk apabila tidak ditindak tegas. Sebab, kelemahan dalam pengawasan proyek pemerintah bisa membuka ruang praktik penyalahgunaan anggaran di sektor lain.
“Kalau temuan seperti ini tidak diusut, maka akan jadi kebiasaan buruk. Kita tidak ingin Bogor menjadi ladang bancakan proyek, sementara masyarakat tidak merasakan manfaat yang maksimal dari pembangunan,” pungkas Denil.
Dengan pernyataan ini, GPII Bogor memastikan akan terus mengawal kasus tersebut dan mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera mengambil langkah nyata. (*)













