Jabarterkini.com, Cirebon – Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menghadiri rapat paripurna di ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (7/2/2025). Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Cirebon menyampaikan tentang hantaran dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan eksekutif.
Dua raperda yang diusulkan eksekutif tersebut, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Wahyu menjelaskan, salah satu penyebab menurunnya kualitas udara adalah asap rokok, sehingga membahayakan perokok aktif dan pasif.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 443 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat tentang dampak langsung maupun tidak langsung akibat rokok.
Menurutnya, untuk menciptakan kualitas udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat, perlu adanya regulasi yang mengatur KTR di Kabupaten Cirebon.
Wahyu mengatakan, KTR yang dimaksud adalah area yang dilarang untuk kegiatan merokok, aktivitas promosi hingga menjual rokok.
“Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan,” ucap Wahyu.
Ia berharap, dengan lahirnya Perda tentang KTR bisa menyadarkan banyak pihak. Dan, bisa menjadi langkah untuk menurunkan angka kematian dengan mengubah perilaku masyarakat yang lebih sehat.
“Mencegah perokok pemula, serta mewujudkan generasi muda yang sehat dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Cirebon yang berbudaya, sejahtera, maju dan aman,” ujar PJ Bupati Cirebon.
Perlu diketahui, rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Cirebon juga membahas tentang penutupan masa sidang satu dan membuka masa sidang dua tahun 2025.
Selain itu, paripurna juga membahas mengenai Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM usulan dari legislatif.













