Bogor, Jabarterkini – Lahan seluas 18 hektar di Kampung Kebon Kopi, Pengasinan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang dimiliki oleh PT Natura City Development, masih terus menjadi polemik.
Warga dan petani penggarap tetap menolak untuk mengosongkan lahan tersebut. Baru-baru ini, mereka meminta bantuan LSM untuk menghadapi tim lapangan Natura City yang tengah melakukan pemasangan pagar Berlin di lokasi. Akibatnya, terjadi aksi saling dorong dan perusakan yang menyebabkan pagar tersebut rusak.
Pada Jumat, 9 Agustus, seorang pengusaha pasir yang mengaku memiliki sertifikat kepemilikan lahan, melakukan pemasangan pagar Berlin di area sekitar. Dari pantauan di lapangan, sekitar lima anggota TNI terlihat berjaga di lahan tersebut.
Mereka sempat terlibat adu argumen dengan tim lapangan PT Natura City. Salah satu anggota TNI memakai seragam bertuliskan “PM” dan ada juga yang bertuliskan “Prov.” Hingga sore hari, mereka masih melakukan penjagaan di area tersebut, berbarengan dengan selesainya pemasangan pagar Berlin.
Namun, pada malam sebelumnya, Kamis, 8 Agustus, terjadi perobohan pagar milik Natura City. Salah seorang warga melihat ada orang yang mencurigakan memasuki tempat kejadian perobohan.
“Semalam sekitar pukul setengah sembilan, saya lihat ada dua orang berpakaian loreng TNI masuk ke area galian tempat pemasangan pagar Berlin,” ujar Y (44), salah seorang warga sekitar.
Pada siang hari Kamis, 8 Agustus, terjadi ketegangan antara tim lapangan Natura City, warga, dan LSM. Akibatnya, dua papan pagar Berlin milik Natura City rusak.
Antoni, Kuasa Hukum PT Natura City Development, TBK, sangat menyayangkan keterlibatan anggota TNI dalam kegiatan yang dilakukan di lahan milik kliennya.
“Saya akan melaporkan kejadian ini ke Polisi Militer atas keterlibatan oknum TNI yang mengawal pemasangan pagar Berlin di area klien kami. Kami sudah mengantongi nama dan tempat mereka bertugas,” ungkap Antoni.
Antoni juga menyayangkan sikap arogansi warga dan diduga oknum TNI yang terlibat dalam perusakan barang milik kliennya. Ia mengaku akan menelusuri lebih lanjut dan memproses hukum perkara tersebut.(***)













