BOGOR – Komite Pemuda Bogor (KPB) mendesak agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 terkait pengadaan videotron di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor senilai Rp2.562.000.011 ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
Menurut KPB, setiap temuan audit yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara tidak boleh dipandang sebagai sekadar catatan administratif, melainkan harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Ketua Umum KPB, Fakhrul Rafdi, mengatakan masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.
“Kami datang membawa suara masyarakat yang muak melihat temuan demi temuan terus bermunculan, tetapi penyelesaiannya kerap tidak diketahui publik. Jika hukum hanya tajam kepada rakyat kecil namun tumpul terhadap persoalan anggaran, maka kepercayaan masyarakat akan terus runtuh,” ujar Fakhrul.
KPB menilai keterbukaan dalam penyelesaian temuan audit menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah dan penegakan hukum.
Selain meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK apabila ditemukan dugaan tindak pidana, KPB juga menegaskan bahwa Bupati Bogor memiliki tanggung jawab sebagai kepala daerah untuk memastikan seluruh organisasi perangkat daerah mengelola APBD secara akuntabel.
“Bupati harus menunjukkan keberpihakan pada transparansi, bukan sekadar membiarkan OPD menyelesaikan persoalannya sendiri. Pengawasan kepala daerah tidak boleh hanya menjadi formalitas,” lanjutnya.
KPB mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional apabila terdapat indikasi tindak pidana, memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan guna mengklarifikasi temuan BPK, serta meminta Pemerintah Kabupaten Bogor membuka kepada publik perkembangan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut.
Menurut KPB, APBD merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara bertanggung jawab sehingga setiap temuan audit harus memperoleh penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“APBD bukan milik pejabat. APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada kesan bahwa temuan BPK selesai hanya dengan rapat, klarifikasi, atau berjalannya waktu. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Namun jika terdapat penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang jabatan,” tegas Fakhrul.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait sikap KPB dan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. KPB menyatakan akan terus mengawal perkembangan penyelesaiannya, sembari menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.













