Kota Bogor, Jabarterkini – Ratusan anggota Perkumpulan Dewan Perwakilan Anggota Sejahtera Bersama, yang menaungi Perwakilan Aliansi KSP SB Bersatu, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1A, Jalan Pengadilan Kota Bogor, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Massa aksi yang berasal dari anggota KSP SB ini menyuarakan tuntutan agar aset yang disita oleh Kejaksaan Negeri Bogor segera dikembalikan sesuai dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Bogor No. 52/PID.SUS/2023/PN.BGR.
Ketua Perkumpulan Dewan Perwakilan Anggota Sejahtera Bersama, Prof. H. Daeng Arifin, dalam orasinya menegaskan bahwa perjuangan ini adalah langkah untuk memastikan hak-hak anggotanya terjaga sesuai keadilan yang ditegakkan.
“Kami menuntut keadilan yang seharusnya diberikan kepada anggota kami. Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Bogor segera mengembalikan hak kami sebagai anggota KSP SB, bukan malah diberikan kepada pihak yang membuat laporan,” tegas Daeng Arifin pada Kamis (22/8).
Daeng Arifin juga menambahkan, pihaknya juga tidak hanya berbicara soal aset, tetapi juga kepercayaan ribuan anggota KSP SB yang telah memberikan amanah kepada KSP SB.
” Kami adalah perwakilan 161 ribu anggota KSB yang tersebar di seluruh Indinesia yang selama ini terdiam, taat pada aturan hukum, UU perkoperasian dan taat pada hasil keputusan RAT yang mengikat seluruh anggota, kami disini bersatu menyampaikan kepada bapak ibu hakim yang mulia bahwa telah terjadi Kriminalisasi Koperasi, dan perampasan atas hak kami yang di rampas sebagai anggota KSB,” bebernya.
Menurutnya, anggota adalah PEMILIK dan sekaligus pengguna jasa, tidak ada KORBAN sebagai pemilik yang ada adalah Mari Bersatu Bangkit Kembali dan Musyawarah dalam RAT kembali ke jati diri Koperasi.
” KSB selalu melakukan RAT sebagai kekuasaan tertinggi dalam koperasi dimana adanya LPJ pengurus pengawas, RAPBK, pembelian asset, penyertaan modal, gaji, dan pemilihan pengaqas pengurus, secara transparan dan syah yang mengikat seluruh anggota. Dan kami yakin di Pengadilan ini tempat mencari keadilan, bukan Ketidakadilan apalagi Penghukuman,” kata Daeng.
Perkumpulan Dewan Perwakilan Anggota Sejahtera Bersama yang tidak lapor mencakup wilayah yang luas, dengan total anggota yang signifikan, yaitu :
1. Jawa Timur dengan 29 ribu anggota
2.Jawa Tengah dan DIY 24 ribu
3.Jawa Barat 70 ribu
4. DKI Jakarta dan Banten sebanyak 38 ribu anggota.
Aksi ini pun menjadi simbol dari upaya bersama mereka untuk memperjuangkan hak-hak yang telah diperoleh melalui jalur hukum.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Bogor resmi memvonis pemilik Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) Iwan Setiawan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dengan membayar denda Rp 10 miliar.
” Iwan Setiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang terhadap dana anggota Koperasi Sejahtera Bersama,” ungkap Hakim di Pengadilan Negeri Bogor, pada Jumat, (14/7/2023) yang lalu.
Inilah tuntutan dari massa aksi dari Perkumpulan Dewan Perwakilan Anggota Sejahtera Bersama yang tidak lapor :
1. Kembalikan Asset Asset sita pada KSB untuk di kelola dan di bagikan keseluruh anggota bukan hanya 2 anggota pelapor sebagaibmana putusan PN Bogor.
2. Jangan Rampas Hak Hak Kami anggota yang sebagian besar patuh pada Aturan perundang undangan koperasi.
3. Jangan Kriminalisasi Koperasi
4. Putusan seadil adilnya, jangan mengalahkan sekarung kebenaran dengan segenggam kekuasaan.
“Koperasi adalah dari oleh dan untuk kita bukan pelapor atau kekuasaan”
Massa Aksi diterima untuk dilakukan audiensi dengan pihak PN Bogor Kelas 1A, dalam hal ini Juru Bicara PN Bogor, Irwanto langsung menemui massa aksi dari KSP SB.
(Sally)













