BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memberikan program pembebasan denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544.
Melalui program tersebut, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 periode tahun 2013 hingga 2025 dapat menikmati pembebasan denda keterlambatan. Masyarakat cukup membayar pokok pajak yang masih terutang tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Program pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Bogor.
Adapun syarat untuk mendapatkan fasilitas pembebasan denda tersebut, yaitu:
- Wajib pajak telah terdaftar dalam e-SPPT PBB-P2.
- Melakukan pembayaran PBB-P2 tahun berjalan 2026.
Bapenda Kota Bogor mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir. Selain membantu meringankan beban wajib pajak, pembayaran PBB-P2 juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bogor.
Informasi lebih lanjut mengenai program pembebasan denda PBB-P2 dapat diperoleh melalui kanal resmi Bapenda Kota Bogor atau layanan perpajakan yang telah disediakan Pemerintah Kota Bogor.
Program ini menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Jadi Bogor ke-544 dengan semangat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi pembangunan Kota Bogor yang lebih maju dan berkelanjutan. (***)













