BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menggencarkan penertiban angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun sebagai implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang telah disepakati bersama DPRD Kota Bogor. Sebelum aturan diterapkan, pemerintah mengaku telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik angkot dan memberikan tenggat waktu untuk melakukan penyesuaian.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan Perwali tersebut disusun setelah melalui komunikasi dengan berbagai pihak sehingga berbagai saran dan masukan telah diakomodasi.
“Kita ingin Kota Bogor nyaman, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Ini bagian dari upaya kita menata Kota Bogor,” ujar Dedie saat menghadiri Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, setelah proses pembatasan usia kendaraan selesai, pemerintah akan melanjutkan penataan transportasi dengan menyesuaikan kebutuhan masyarakat terhadap moda transportasi yang lebih modern dan ramah lingkungan.
“Menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan. Saya yakin masyarakat sudah paham bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern,” katanya.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama aparat kepolisian dan TNI menggelar operasi penertiban angkot tua di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, petugas menjaring 21 unit angkot yang telah melewati batas usia operasional. Dari jumlah tersebut, 10 kendaraan langsung dikandangkan karena tidak memiliki dokumen yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), izin trayek, maupun kartu uji berkala (KIR).
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan kendaraan yang ditindak berasal dari sejumlah trayek, di antaranya Sukasari–Bubulak, Trayek 08, Trayek 05, serta Trayek 01 Cipinang Gading–Merdeka.
“Sepuluh kendaraan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa STNK, izin trayek, dan kartu uji dilakukan pengandangan di kantor Dishub,” ujar Dody.
Petugas juga kembali menemukan sejumlah angkot yang sebelumnya telah terjaring razia namun masih nekat beroperasi.
“Yang sudah pernah terjaring razia kemudian kami dapati kembali beroperasi, langsung kami lakukan pengandangan di Dishub,” tegasnya.
Selain pemeriksaan dokumen, kendaraan yang melanggar kembali diberi tanda semprot pada bodi kendaraan sebagai penanda telah dilakukan penindakan.
Bagi kendaraan yang dikandangkan, pemilik diwajibkan menandatangani surat pernyataan. Mereka diminta memilih salah satu langkah, yakni menghapus kendaraan menjadi besi tua, mengubah fungsi kendaraan menjadi kendaraan pribadi, atau melakukan peremajaan armada.
Menurut Dody, langkah pengandangan merupakan tindakan terakhir setelah pemerintah melakukan berbagai tahapan sosialisasi dan peringatan kepada para pemilik angkot.
Meski demikian, Dishub mengakui belum seluruh kendaraan dapat dikandangkan karena keterbatasan lahan penyimpanan. Sebagian kendaraan hanya disita dokumen operasionalnya dan pemilik diminta membuat surat pernyataan agar kendaraan tersebut tidak lagi dioperasikan.
Hingga pertengahan Juli 2026, Dishub mencatat sebanyak 313 unit angkot tua telah dicabut izin trayeknya sehingga dipastikan tidak lagi beroperasi. Jumlah tersebut setara sekitar 15 persen dari total 1.780 unit angkot tua yang masih tercatat di Kota Bogor.
Penertiban tersebut mulai menunjukkan dampak terhadap kondisi lalu lintas di Kota Bogor. Berdasarkan hasil survei Dishub, jarak waktu kedatangan atau headway angkot di sejumlah trayek kini semakin renggang sehingga mengurangi kepadatan kendaraan yang sebelumnya sering menumpuk di jalan.
Salah satu contohnya terjadi di Trayek 21 Baranangsiang–Ciawi. Sebelum penertiban dilakukan, waktu tunggu antarangkot hanya sekitar dua menit. Kini, headway meningkat menjadi lima hingga enam menit.
“Sekarang headway-nya sudah lima sampai enam menit. Itu hasil survei kami di Trayek 21 rute Ciawi–Baranangsiang,” jelas Dody.
Dishub memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai titik hingga akhir tahun 2026. Pemerintah menargetkan seluruh angkot tua yang masih beroperasi dapat ditertibkan dalam enam bulan ke depan.
“Kami masih punya waktu enam bulan. Saat ini capaian penertiban sudah sekitar 15 persen,” pungkasnya.













