Jabarterkini.com, Jakarta – Kepala Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dokumen syarat dukungan dari bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen.
“Hasil pemeriksaan, pasangan Dharma Pongkrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat dukungan yang di tentukan yakni sebanyak 749.298 dukungan,” katanya dalam keterangan pada Senin (13/5/2024).
Ia menambahkan, pasangan tersebut di berikan waktu 3×24 jam. Untuk melengkapi dokumen dengan menggugah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Iya, 3×24 jam kami berikan waktu ke pasangan Dharma Pongkrekun dan Kun Wardana Abyoto. Untuk melengkapi persyaratan dengan mengunggah dokumen di Silon dalam waktu 3×24 jam,” ucap Dody.
Sementara itu, Kun Wardana Abyoto mengucapkan terimakasih kepada warga DKI Jakarta yang telah memberikan dukungan yang luar biasa untuk maju pada Pilgub 2024.
“Saya dan Pak Dharma mengucapkan terimakasih dan menghargai kemurahan hati 749.298 pendukung kami atas dukungannya. Sehingga KPU DKI Jakarta menyatakan telah memenuhi syarat,” ujarnya melalui keterangan di Jakarta pada Selasa (14/5/2024).
Berita lain : Bergelimang Titel, Ini Profil Kun Wardana Abyoto













