BOGOR – Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor menyoroti proses tender ulang proyek Pembangunan Jembatan Situ Nanggerang pada ruas Jalan Bojonggede–Kemang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp60 miliar.
Sorotan tersebut muncul setelah tender sebelumnya dinyatakan gagal dengan alasan tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. Namun pada tender ulang yang saat ini masih berlangsung, hanya terdapat dua perusahaan yang kembali mengajukan penawaran, yakni perusahaan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak lulus dalam proses evaluasi tender pertama.
Sekretaris GPII Bogor, Ardi Yansah, menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian publik karena sejak tender pertama hingga tender ulang, jumlah peserta yang memasukkan penawaran tetap hanya dua perusahaan yang sama.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Tender pertama gagal karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi. Kemudian dilakukan tender ulang, tetapi peserta yang menawar tetap dua perusahaan yang sama dan keduanya adalah peserta yang sebelumnya dinyatakan gugur. Situasi ini tentu menimbulkan tanda tanya terkait tingkat persaingan dan efektivitas proses pengadaan yang berlangsung,” kata Ardi, Senin (1/6/2026).
Berdasarkan data tender sebelumnya, PT Mega Sukma dinyatakan tidak lulus evaluasi kualifikasi karena dokumen Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang dilampirkan ditujukan untuk layanan publik tertentu pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat. Selain itu, dokumen pengalaman pekerjaan yang disampaikan juga tidak dilengkapi Berita Acara Serah Terima Akhir atau Final Hand Over (FHO).
Sementara PT Dika Karya Utama dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis karena surat dukungan material baja tulangan yang dilampirkan berasal dari distributor resmi, bukan dari pabrikan sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Selain itu, salah satu personel yang diajukan tidak memenuhi pengalaman minimal yang dipersyaratkan.
Meski demikian, kedua perusahaan tersebut kembali mengikuti tender ulang dengan nilai penawaran masing-masing sekitar Rp54,08 miliar dan Rp56,13 miliar.
Menurut Ardi, tender ulang seharusnya menjadi momentum untuk membuka ruang kompetisi yang lebih luas bagi perusahaan konstruksi lain yang memenuhi syarat. Namun fakta bahwa hanya terdapat dua peserta yang sama sejak tender pertama hingga tender ulang justru menimbulkan pertanyaan mengenai iklim persaingan dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
“Dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, kompetisi yang sehat menjadi salah satu instrumen penting untuk mendapatkan kualitas pekerjaan terbaik sekaligus efisiensi anggaran. Jika dari awal sampai tender ulang hanya dua perusahaan yang sama yang mengajukan penawaran, maka wajar apabila publik mempertanyakan apakah proses ini sudah cukup kompetitif atau belum,” ujarnya.
Ardi juga meminta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan untuk membuka hasil evaluasi secara profesional dan transparan, terutama apabila nantinya salah satu dari dua perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang.
“Jika nanti salah satu peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus akhirnya ditetapkan sebagai pemenang, maka publik berhak mengetahui secara jelas apa saja perbaikan yang telah dilakukan sehingga seluruh kekurangan yang sebelumnya menjadi alasan kegagalan dapat dinyatakan memenuhi syarat. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
GPII Bogor menilai proyek pembangunan Jembatan Situ Nanggerang merupakan proyek strategis yang menggunakan anggaran daerah dalam jumlah besar sehingga tidak boleh menyisakan ruang bagi munculnya spekulasi maupun keraguan publik terhadap proses pengadaannya.
“Kami mengingatkan bahwa proyek senilai hampir Rp60 miliar ini menggunakan uang rakyat. Karena itu setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, maupun hukum. Jangan sampai proses tender yang sebelumnya gagal justru memunculkan pertanyaan baru ketika dilakukan tender ulang,” kata Ardi.
Ia menegaskan GPII Bogor akan terus mengawal proses tender hingga penetapan pemenang dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting untuk memastikan proyek infrastruktur strategis benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta bebas dari praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami akan mencermati seluruh tahapan hingga penetapan pemenang. Apabila ditemukan kejanggalan, ketidaksesuaian prosedur, atau dugaan pelanggaran terhadap prinsip pengadaan yang transparan dan akuntabel, maka GPII Bogor tidak akan ragu untuk meminta aparat pengawas maupun lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Diketahui, proyek Pembangunan Jembatan Situ Nanggerang pada Jalan Bojonggede–Kemang, Kecamatan Tajurhalang, memiliki nilai pagu sebesar Rp60 miliar dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp59,13 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2026. Saat ini proses tender ulang masih berada pada tahap Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga sebelum memasuki tahapan penetapan serta pengumuman pemenang.













