Nasional

Proyek Kemensos Rp8,55 Miliar Disorot, KMN Desak Audit Pengadaan PT KMS

×

Proyek Kemensos Rp8,55 Miliar Disorot, KMN Desak Audit Pengadaan PT KMS

Sebarkan artikel ini

BOGOR – Koalisi Mahasiswa Nasional (KMN) Bogor Raya menyoroti rekam jejak PT Karya Mitra Seraya (KMS) yang tercatat mengerjakan puluhan paket pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan data yang dihimpun, hingga saat ini perusahaan tersebut telah mengerjakan 44 paket dengan total nilai Rp44.220.519.218 sepanjang 2026. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah hingga akhir tahun.

Besarnya nilai pekerjaan tersebut menjadi perhatian KMN Bogor Raya, terutama terkait pentingnya transparansi proses pengadaan, kepatuhan terhadap persyaratan administrasi dan perizinan, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak. KMN mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi pengawas terkait melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut.

Sorotan KMN Bogor Raya tidak hanya menyangkut besarnya nilai proyek, tetapi juga proses pemilihan penyedia, kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi, kualitas barang, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. Setiap pekerjaan yang bersumber dari keuangan publik, menurut KMN, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.

Salah satu proyek yang turut menjadi perhatian ialah pengadaan di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), yakni Pengadaan Sarana Penyimpanan Arsip dan Dokumen Sekolah Rakyat senilai Rp8.557.509.715 untuk 10 paket. KMN Bogor Raya meminta agar pelaksanaan pengadaan tersebut turut ditelusuri, termasuk kesesuaian harga dengan spesifikasi barang, proses distribusi, serta bukti serah terima hasil pekerjaan.

Menurut KMN, pengadaan bernilai miliaran rupiah harus disertai pengawasan yang memadai. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa barang yang dibeli sesuai kebutuhan dan kontrak, serta tidak terdapat selisih antara dokumen administrasi dengan realisasi di lapangan.

“Puluhan paket dengan nilai puluhan miliar rupiah tentu harus menjadi perhatian dalam aspek pengawasan. Kami meminta seluruh proses pengadaan ditelusuri secara objektif, termasuk paket di Kemensos. Pastikan harga wajar, spesifikasi sesuai, dan seluruh pekerjaan benar-benar direalisasikan sebagaimana kontrak,” demikian sikap KMN Bogor Raya.

Selain proyek yang sedang berjalan, KMN Bogor Raya juga menyoroti informasi mengenai keterkaitan PT KMS dengan sejumlah persoalan pengadaan terdahulu. Nama perusahaan tersebut disebut pernah terseret dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang dikaitkan dengan kerugian negara hingga Rp150 miliar.

Informasi tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen resmi untuk memastikan kedudukan perusahaan dalam perkara dimaksud. Status sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa perusahaan telah terbukti melakukan tindak pidana. Namun, KMN menilai setiap informasi yang relevan mengenai rekam jejak penyedia patut diverifikasi sebagai bagian dari evaluasi dan pengawasan.

Nama PT KMS juga disebut tercatat dalam dokumen pengadaan APBA Perubahan tahun 2019 di Aceh. Dalam persoalan pengadaan alat peraga dan praktik sekolah, organisasi masyarakat sipil Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) pernah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak melunasi pembayaran sebelum dilakukan audit menyeluruh terhadap dugaan persoalan dalam proyek tersebut.

KMN Bogor Raya meminta informasi mengenai persoalan pengadaan terdahulu itu dikaji berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penelusuran tersebut penting untuk membedakan persoalan yang telah terbukti, dugaan yang masih diperiksa, serta informasi yang belum memperoleh konfirmasi resmi.

KMN juga mendesak APH menelusuri dugaan praktik kongkalikong proyek apabila terdapat bukti atau indikasi yang cukup. Pemeriksaan diharapkan mencakup proses pemilihan penyedia, legalitas dan perizinan perusahaan, kewajaran harga, realisasi pekerjaan, hingga aliran pembayaran apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Selain itu, pemerintah diminta mengevaluasi kelayakan PT KMS sebagai penyedia barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi persyaratan pemberian sanksi, termasuk pencantuman dalam daftar hitam, tindakan harus dilakukan melalui prosedur yang sah dan berdasarkan bukti.

“Jangan hanya melihat jumlah proyek dan nilai kontraknya. Yang harus dipastikan adalah apakah semua prosesnya sesuai aturan dan apakah hasil pekerjaannya benar-benar memenuhi kewajiban penyedia. Jika ditemukan penyimpangan, APH harus menindaklanjuti sesuai hukum,” tegas KMN Bogor Raya.

KMN Bogor Raya menekankan bahwa pengawasan terhadap PT KMS bukan merupakan vonis atas perusahaan, melainkan dorongan agar seluruh dugaan yang dapat diverifikasi diperiksa secara transparan dan profesional. Publik berhak memperoleh kepastian bahwa anggaran negara dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *