Nasional

SK PCNU Kota Bogor Tidak Terbit, Warga Nahdliyyin Minta Semua Pihak Patuhi Putusan PBNU

×

SK PCNU Kota Bogor Tidak Terbit, Warga Nahdliyyin Minta Semua Pihak Patuhi Putusan PBNU

Sebarkan artikel ini

JABARTERKINI.COM — Sejumlah warga Nahdliyyin di Kota Bogor angkat suara terkait tidak diterbitkannya SK kepengurusan PCNU Kota Bogor oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Mereka meminta semua pihak, termasuk struktur organisasi di tingkat kota, untuk mematuhi sepenuhnya putusan PBNU.

Surat PBNU dengan Nomor 4061/PB.01/A.I.01.45/99/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025, yang ditandatangani lengkap oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal PBNU, menyatakan bahwa kepengurusan PCNU Kota Bogor hasil Konfercab IX tidak dapat lagi mengatasnamakan organisasi secara resmi. Hal ini disebabkan pelanggaran terhadap tata tertib Konferensi Cabang IX PCNU Kota Bogor.

“Berdasarkan surat PBNU tersebut, maka sampai diselenggarakannya konferensi baru, tidak boleh ada satu pihak pun yang mengatasnamakan atau menggunakan atribut organisasi PCNU Kota Bogor,” tegas Sugandi, salah satu warga Nahdliyyin Kota Bogor, Jumat (11/7/2025).

Sugandi juga menyoroti sejumlah aktivitas yang dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan PBNU, termasuk beredarnya foto dan video Edi Nurohman yang hadir dalam beberapa kegiatan MWC dan Ranting sambil mengatasnamakan PCNU Kota Bogor.

“Baru-baru ini juga beredar foto Edi Nurohman menggunakan jas pengurus PCNU Kota Bogor, padahal itu jelas merupakan pelanggaran terhadap surat resmi dari PBNU,” lanjutnya.

Ia pun mendesak PBNU untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang masih mengatasnamakan PCNU Kota Bogor dalam kegiatan apa pun.

Selain itu, Sugandi menyerukan kepada seluruh struktur organisasi NU di tingkat Kota Bogor, termasuk Banom, MWC, dan Ranting, agar tegak lurus dan disiplin terhadap putusan resmi PBNU sebagai bentuk ketaatan pada jam’iyyah.

“Kami berharap seluruh warga Nahdliyyin Kota Bogor menjaga marwah organisasi dan tidak terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan keputusan pusat,” pungkas Sugandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *