Daerah

Young Journalist Round Table Discussion: Peran Media dalam Mendukung Pelarangan Total Iklan Rokok

×

Young Journalist Round Table Discussion: Peran Media dalam Mendukung Pelarangan Total Iklan Rokok

Sebarkan artikel ini
Young Journalist
Diskusi Young Journalist Round Table dengan tema "Peran Media dalam Mendukung Pelarangan Total Iklan Rokok". (Foto: Istimewa)

Jakarta – Kantor Pusat Muhammadiyah di Jakarta menjadi tuan rumah diskusi Young Journalist Round Table dengan tema “Peran Media dalam Mendukung Pelarangan Total Iklan Rokok”. Acara ini mempertemukan tokoh lintas sektor untuk membahas pentingnya peran media dalam membentuk opini publik dan mendukung kebijakan kesehatan yang melarang iklan rokok secara total.

Siti Nadia Tarmidzi, Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan, menekankan bahwa edukasi tentang bahaya rokok memerlukan dukungan media untuk menangkal promosi rokok yang masif. “Ini bukan hanya masalah kesehatan, tapi juga keadilan sosial bagi anak-anak dan remaja,” ujarnya.

Lily S. Setyowati dari Vital Strategies mendorong jurnalis muda untuk menyuarakan kebenaran dan melawan dominasi iklan rokok, terutama di platform digital. “Setiap tulisan adalah bentuk perlawanan demi generasi sehat dan cerdas,” katanya.

Ahmad Fanani, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyoroti pentingnya komunikasi dua arah antara pemerintah dan media untuk memperkuat langkah menolak normalisasi rokok. “Kita membutuhkan jurnalis yang berpikir kritis dan berpihak pada masa depan bangsa,” jelasnya.

Khafidlul Ulum, Ketua PP Ikatan Jurnalis Indonesia, menegaskan bahwa jurnalis bukan hanya peliput, tapi juga pendidik publik yang bisa menyelamatkan generasi. “Dalam isu pelarangan iklan rokok, jurnalis harus berdiri di pihak yang benar,” tegasnya.

Acara ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara media, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam membangun Indonesia yang lebih sehat. Dengan semangat #GaulTanpaNgebul dan #HentikanAsapMu, kolaborasi ini diharapkan membawa perubahan positif bagi kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *