Bandung, Jabarterkini – Recovery Head FIFGROUP Central Remedial Jabar 1, Darman Sinambela di Dampingi Remedial Region Head Galih AS melaporkan WS ke SPKT Polrestabes Bandung.
Laporan polisi dengan nomor STPL/LP/B/35/I/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan yang merugikan FIFGROUP Cabang Bandung 3.
Peristiwa terjadi saat Collection and Remedial Team kunjungan ke Debitur dengan inisial WS, karena menunggak pembayaran angsuran.
“Jadi, Debitur kami itu mendapatkan fasilitas pembiayan kredit motor baru dari FIFGroup Cabang Kota Bandung 3 yang saat ini kedapatan Wanprestasi dimana telah menunggak 4 bulan. Dan sesuai SOP kami memastikan kembali berkas pembiayaanya agar dalam melakukan penagihan, somasi atau teguran sesuai dengan klausul yang ada dalam perjanjian kredit,” ucap Darman
Darman menambahkan dalam kenyataanya (terduga_red) berdasarkan hasil kunjungan dari Collection and Remedial Team pada 10 Januari 2024 sampaj 13 Januari 2024 terhadap debitur WS dengan keterlambatan 4 bulan atau Over Due 92 hari.
Diketahui dan ditemukan bukti awal perihal dugaan tindak pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan menyesatkan dana atau mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek fidusia yang di lakukan tanpa persetujuan tertulis yang telah dilakukan oleh Debitur WS .
Dimana WS secara sengaja telah mengalihkan 1 unit Honda BEAT SPORTY CBS ISS warna HITAM yang dalam masa kredit kepada KF. Bahwa dugaan tersebut diperkuat dengan bukti berupa surat oper kredit tertanggal 16 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh debitur dan KF diatas materai kemudian surat tersebut diserahkan oleh Debitur kepada Collection and Remedial Team FIF CENTRAL REMEDIAL JABAR 1.
Atas peristiwa tersebut pada tanggal 13 Januari 2024 kami membawa bukti bukti dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polrestabes Bandung, guna pengusutan lebih lanjut.
Sementara itu, Remedial Region Head Jabar 1, Galih AS mengatakan bahwa FIFGROUP Region Jabar 1 dengan wilayah Hukum Bandung Raya dan Kabupaten saat ini konsisten serta masiv melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dalam rangka menciptakan keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur.
Dengan upaya terakhir adalah proses upaya hukum, setelah sebelumnya dilakukan pendekatan persuasive melalui Collection and Remedial Team, baik menghubungi lewat telpon, kunjungan sampai kepada somasi.
“Laporan kepada pihak penegak hukum, sebagai Upaya terakhir setelah upaya persuasif tidak menemukan titik temu,” ujarnya.
Dijelaskannya bahwa upaya hukum akan dilakukan secara konsisten tidak berhenti kepada pelaporan oknum Debitur yang mengalihkan, menggadaikan, dan penggelapan unit.
Namun, lebih daripada itu, sebagai upaya FIFGROUP untuk mengungkap adanya indikasi maraknya jual beli motor STNK only dan penyalahgunaan atas nama atau modus pinjam KTP (identitas) dengan iming-iming uang untuk pengajuan aplikasi kontrak ataupun pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia dapat diancam dengan hukuman pidana.(*)













